Breaking News

Mahasiswa Ini Tipu Ibu Rumah Tangga hingga Dijadikan PSK, Begini Kronologinya


D'On, Sleman (Yogyakarta),- Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta AP alias Kuyang (21) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, karena melakukan bisnis prostitusi online. Dua perempuan yang dijanjikan pekerjaan sebagai terapis pijat, justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, praktik perdagangan orang ini dibongkar Tim Cyber Polsek Mlati yang curiga dengan akun sebuah media sosial @citra_bojogja. Atas temuan ini petugas melakukan pendalaman, dan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada Sabtu (4/7/2020) lalu.

“Pelaku ini mengunggah foto korban dan yang tertarik diajak komunikasi melalui WhatsApp,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Dua perempuan yang dijadikan PSK awalnya mendaftar melalui grup Info Lowongan Kerja. Mereka seorang mahasiswi dan seorang ibu rumah tangga asal Jawa Tengah. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menawarkan kepada konsumen sebagai PSK. Mereka dijanjikan bertemu di sebuah hotel di Sleman.

Tersangka ini mematok harga Rp500.000 untuk pelayanan short time dan Rp800.000 untuk tarif long time. Dari setiap transaksi tersangka mengambil keuntungan Rp100.000 hingga Rp200.000.

“Pembayaran dengan sistem transfer dan janjian bertemu di hotel,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Dwi Noor menambahkan, aksi ini sudah dilakukan hampir sebulan. Setidaknya sudah 20 tamu yang dilayani oleh kedua korban.

“Korban ini dijadikan PSK, karena memang terbentur ekonomi,” kataya.

Sementara tersangka AP mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ide itu dari temannya, dan setidaknya sudah 20 kali melakukan transaksi.

“Saya khilaf, saya masih kuliah,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan kondom baru dan bekas pakai.

(mond/okz)