Breaking News

Biadab! Kepala Panti Asuhan Perkosa Anak Asuhnya Selama 7 Tahun!


D'On, Medan (Sumut),- Kepala Panti Simpang Tiga Ebit Natal Nael Simbolon (47) melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak asuhnya. Dia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial WL (14) selama 7 tahun.

Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Komasari mengatakan, perbuatan Ebit Natal Nael Simbolon mengakibatkan korban yang juga anak panti dari Simpang Tiga itu mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Traumanya itu sangat luar biasa, soalnya dari umur 7 tahun sampai sekarang usia anak 14 tahun," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (14/7/2020) sore.

1. Aksi itu sudah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun sampai 10 tahun

Komalasari menuturkan, tindak biadab tersebut sudah dilakukan kepala panti sejak korban berusia 7 tahun sampai 10 tahun. 

"Setelah korban berumur 10 tahun dan sudah menstruasi, pelaku mencabuli dengan menggunakan jari (tangan) sampai korban berumur 14 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, Komala berharap agar Ebit Natal Nael Simbolon dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kalau bisa dihukum kebiri, karena ini perbuatan yang sangat keji," katanya.

2. LBH juga berharap pelaku dihukum kebiri

"Setelah kasus ini diproses di kepolisian, barulah kita bentuk tim untuk membantu kasus ini. Di sini memang kita menguatkan si anak agar anak ini kuat. Untuk saat ini yang identifikasi sih masih satu anak, tapi setelah kita melakukan trauma healing ada beberapa anak juga yang mendapat pelecehan," jelas Komala.

Cut Betty dari LBH Apik, juga berharap hal yang sama dengan permintaan LPAI. Pelaku dihukum kebiri. Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi karena korban telah diperkosa dari usia 7 tahun.

"Pemerkosaan itu dilakukan hampir setiap harinya yang membuat korban mengalami trauma berat," tuturnya.

3. Awalnya kasus ini ditangani oleh LSM yang berada di Kota Medan

Cut Betty juga mengatakan, awalnya kasus ini ditangani LSM yang berada di Kota Medan dan merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Agar kasus pemerkosaan ini dapat ditindak tegas, maka tim dari SOS Children Village Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, DP3APM Kota Medan, Sakti Peksos Kemensos, PESADA dan LBH APIK ikut serta dalam perkara ini.

"Karena Polda terkesan lambat menangani kasus ini kemudian dinas memberikan kuasa kepada saya. Alhamdulillah kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dan tersangka langsung ditahan" ujar Delisa mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

4. Kasus pemerkosaan terbongkar ketika korban melarikan diri dari Panti Simpang Tiga

Kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban melarikan diri dari Panti Simpang Tiga Jalan Danau Toba. Setelah itu korban bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan pada tanggal 9 Desember 2019.

(mond/IDN)