Breaking News

Anak Seorang Pejabat Sleman Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Ganja


D'On, Sleman (Yogyakarta),- Petugas kepolisian dari Polres Sleman membongkar peredaran ganja yang menyeret anak seorang pejabat di Sleman berinisial FR (34). Dari peredaran ganja jaringan ini, polisi mengamankan 2,4 kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran ganja ini bermula dari penangkapan terhadap seorang anak pejabat di Sleman yang berinisial FR. FR dibekuk di rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman pada Kamis (2/7) yang lalu.

Dari pemeriksaan diketahui FR memesan paket hemat ganja dari tersangka berinisial SY. FR kedapatan memesan 5 gram ganja siap konsumsi dari SY.

"Saat ini masih kami kembangkan, masih kita lakukan pemeriksaan. Dia (FR) beli paket hemat, yang paling sedikit. Ditawarkan sekitar 5 gram,"ungkap Andhyka, Selasa (14/7).

"Kita enggak bisa (sebut nama pejabat yang merupakan ayah FR). Karena yang bersangkutan sudah dewasa," imbuh Andhyka.

Andhyka menerangkan jika FR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian Polres Sleman saat ini mengajukan rehabilitasi terhadap tersangka FR ke BNN. Saat ini proses rehabilitasi ini sedang dalam tahap assesmen.

Sedangkan Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto pihaknya selain mengamankan tersangka FR juga menangkap empat tersangka lainnya yaitu SY (43), AGP (21), DS (31), dan MRA (25).

Anton menerangkan tersangka SY ditangkap pada Minggu (5/7) yang lalu di area Foodcourt di Denggung, Kabupaten Sleman. Saat digeledah SY kedapatan membawa ganja seberat 483 gram dan sabu 1,87 gram.

Dari penangkapan SY, kata Anton, kasus pun terus dikembangkan. Kemudian polisi pun menangkap dua tersangka lagi yaitu AGP dan DS yang keduanya adalah warga Surakarta, Jawa Tengah. AGP dan DS ini berperan sebagai kurir dalam peredaran ganja. Keduanya dibekuk pada Senin (6/7) dinihari di Jalan Gito-gati, Kabupaten Sleman.

"Dari tangan tersangka AGP dan DS ini kami amankan ganja seberat 1 kilogram. Dari keterangan dua tersangka ini menuntun pada satu nama tersangka MRA yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah," papar Anton.

Anton menambahkan petugas pun kemudian memburu tersangka MRA. Dari tangan MRA, lanjut Anton, pihaknya menyita ganja seberat 900 gram.

"Mereka mengaku baru dua ini berjualan ganja. Kami tidak percaya dan saat ini kami terus kembangkan. Tersangka juga mengaku bahwa ganja dikirim dari Aceh. Siapa pengirimnya, masih kita dalami,"urai Anton.

Empat tersangka SY, AGP, DS dan MRA diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian diancam pula dengan Pasal 111 ayat (1). Sanksi berupa pidana maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

(mond/merdeka)