Breaking News

Satpol PP Sosialisasikan Perwako, Pemilik Usaha Dan Masyarakat "Diikat" Dengan Surat Perjanjian

D'On, Padang,- Masa transisi PSBB ke New Normal Pemerintahan Kota Padang melalui Satpol PP ikat pemilik usaha serta pusat-pusat perbelanjaan dengan perjanjian tertulis, agar mereka melaksanakan Protokol pencegahan Covid-19, Senin (8/6/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) langsung menurunkan personilnya untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 dikawasan Kecamatan Padang Selatan.
Tempat-tempat usaha di kawasan tersebut  di datangi oleh petugas sembari memberikan sosialisasi kepada pemilik atau pun management tempat usaha tersebut langsung diberikan Surat perjanjian secara tertulis oleh Petugas Pol PP Padang.

Adapun surat perjanjian tersebut berbunyi, bahwa pemilik usaha berjanji akan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang pola hidup Baru semasa Pandemi Covid-19. Diharapkan tempat usaha dan masyarakat, tetap memakai masker, jaga jarak, serta selalu jaga kebersihan dan membatasi jumlah orang di tempatnya. Dalam surat tersebut mereka berjanji dan bersedia diberi sanksi jika tidak menerapkan apa yang telah diatur dalam Perwako tersebut.

Alfiadi Kasat Pol PP Padang terlihat telah menurunkan ratusan  Personil untuk mensosialisasikan Perwako dari Masa transisi ke situasi normal ke masyarakat petugas telah menyasar kawasan Padang Selatan dan sosialisasi juga terus berlanjut ke semua wilayah Kota di Padang dalam waktu dekat ini.

Ia berharap agar masyarakat patuh dan menaati aturan dalam Perwako tersebut, hal tersebut dilakukan agar penyakit menular dari virus ini segera hilang secara umum di Kota Padang, tentu perlu perhatian dan ketaatan Masyarakat sehingga masyarakat terlepas dari wabah ini.

"Kita berharap kerja sama masyarakat dalam memutus mata rantai, tentu perlu upaya menerapkan pola-pola hidup sehat sesuai Protokol Kesehatan untuk mengatasi covid-19," ucap Alfiadi.

(tambo)