Breaking News

Pemerintah Cabut Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pemblokiran internet Papua pada Senin, 22 Juni 2020.

"Dari Presiden rencananya akan disampaikan (permohonan pencabutan banding) hari Senin, 22 Juni 2020 karena sampai kemarin masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari Presiden kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo dilansir dari Tempo pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Sementara itu, kata Dini, Menkominfo sudah mencabut permohonan banding lebih dulu pada Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum. Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Dalam sidang, gugatan yang diajukan Tim Pembela Kebebasan Pers memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dengan mekanisme gugatan legal standing. Hakim juga menyatakan gugatannya jelas atau tidak kabur. Soal gugatan terhadap Presiden RI, kata Hakim, bukan merupakan error in persona. Presiden dinilai bisa digugat karena tidak melakukan kontrol dan koreksi terhadap bawahannya dalam pelambatan dan pemblokiran internet ini.

Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Sempat tak terima akan putusan tersebut, pemerintah mengajukan banding. 

Informasi tentang banding ini diketahui Tim Pembela Kebebasan Pers, selaku penggugat, melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta dengan tanggal 16 Juni 2020. Dua hari kemudian, Menkominfo mencabut kembali permohonan banding terkait perkara pemblokiran internet di Papua ini.

Source: Tempo