Breaking News

Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp 155 Juta Dua Oknum Petinggi Kejaksaan Bantaeng Diperiksa Bidang Pengawasan Kajati Sulsel

D'On, Bantaeng (Sulsel),- Penanganan kasus perkara Korupsi Ternak Kambing Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Borong Loe Kec. Pajukukang Kabupaten Bantaeng dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar 500 Juta rupiah yang bersumber dari APBN 2018 dan merugikan keuangan negara sebesar 155 juta rupiah berdasarkan temuan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sul-sel.

Kasus korupsi ternak kambing yang melibatkan mantan Kepala Desa Borong Loe tersebut melebar dan berbuntut panjang, akibatnya dua orang petinggi kejaksaan Bantaeng di periksa Bidang pengawasan Kejati Sul-sel.

Pada hari kamis tanggal 28 mei 2020 lalu, Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) dan Kepala seksi intelijen (kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di periksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-sel di Jalan Urip sumiharjo Makassar. Kedua bidang di Kejari Bantaeng inilah yang tangani kasus Korupsi Kambing di Desa Borong Loe tersebut.

Selanjutnya salah satu aktivis Mahasiswa Bantaeng, Yudha Jaya juga mendapat surat panggilan dari bidang pengawasan Kejati sul-sel sebagai saksi dalam pengawasan internal kejaksaan dengan nomor surat B-44/P.4.7/Hpt.4/05/2020 yang di tanda tangani Rafli, SH. MH selaku Asisten pengawasan Kejati Sul-Sel

Yudha jaya (Aktivis mahasiswa Bantaeng) yang sering menyoroti kasus tersebut mengatakan bahwa surat panggilan tersebut tak lain dan tak bukan adalah berhubungan dengan penanganan kasus korupsi kambing desa Borong Loe di Kejari Bantaeng yang mana sampai saat ini berkas perkara Tipikor tersebut belum di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor padahal bukti dan saksi sudah dianggap lengkap (Cukup).

"Saya juga heran kok masalah internal kejaksaan saya di panggil sebagai saksi sedangkan saya ini seorang mahasiswa (Bukan pegawai kejaksaan) namun setelah saya pelajari surat panggilan tersebut ada dugaan oknum kejaksaan yang merasa tidak enak (Risih) jika saya mengetahui standar operasional prosedur (SOP) Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Bantaeng, padahal SOP itu bisa di akses melalui Internet sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, saya ini kuliah di Fakultas Hukum jadi sedikit banyaknya pasti saya tahu tentang perundang-undangan". Ujarnya

SOP yang di maksud adalah "Peraturan jaksa agung (PERJA) RI No. PER-017/A/JA/07/2014 Tentang perubahan PERJA No. PER-039/A/JA/10/2010 Tentang tata cara kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus

"Yang anehnya lagi surat panggilan saya itu tertera tanggal 03 Juni 2020 yakni sehari sebelum dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) Johan Iswahyudi sebagai Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng yang akan di mutasi ke Mojokerto Jawa Timur ke Kajari Bantaeng yang baru sertijab tersebut di rencanakan pada tanggal 04 Juni 2020 nanti dan saya anggap Johan Iswahyudi sebagai pucuk pimpinan di Kejari Bantaeng gagal menuntaskan kasus korupsi Kambing di Bantaeng". Tambahannya

Lanjut Yudha, "Saya bersama teman-teman mahasiswa akan terus mengawal kasus korupsi tersebut di Kabupaten Bantaeng sampai pelaku masuk penjara dan siapapun yang terlibat itu harus bertanggung jawab secara hukum".

"Jika tak ada halangan karena ini masih pandemi Covid-19 saya usahakan menghadiri surat panggilan bidang pengawasan di Kejaksaan tinggi sulawesi selatan, Insya Allah," pungkasnya.

(Irwan lawing)