Breaking News

Melihat Kondisi Wabah Covid-19 Jokowi Teken Keppres Tentang Status COVID-19 sebagai Bencana Nasional

D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional," ujar Jokowi dalam Keppres tersebut, Senin (13/4/2020).

Adapun Keppres yang ditandatangani hari ini tersebut akan mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

"Penanggulangan Bencana Nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai denganKeputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020," kata Jokowi.

Dalam Keppres itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan kebijakan sesuai dengan ketentuan di Pemerintah pusat dalam upaya menanggulangi penyebaran COVID-19.

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," kata Jokowi.

(mond/akurat)