Breaking News

Bos Royal Mukti Sakti Diperiksa KPK

D'On, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Komisaris PT Royal Mukti Sakti Gatot Prayogo. Pemeriksaan terkait dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.

Penyidik juga memanggil lima saksi Leonardo yang lain. Mereka adalah Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Purnama Dasadiputra Prasetyo, dua Direktur PT Minarta Dutahutama yaitu Phan Ferdi Handoko dan Krispina Lenny Tendra, honorer Kementerian PUPR Sugiyanto, serta satu swasta bernama Aji Setiawan.

“Krispina Lenny Tendra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil),” kata Febri.

KPK menetapkan Leonardo dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Rizal diduga menerima suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo.

Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.

Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(DRI)