Breaking News

Presiden Jokowi Digugat Terkait Pemberian Pangkat Kehormatan kepada Menhan Prabowo

Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara yang mengguncang panggung politik nasional. Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pihak tergugat terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. 

Gugatan dari Pihak Penggugat

Penggugat dalam kasus ini terdiri dari Paian Siahaan, Hardingga, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL). Mereka menuntut pembatalan Keppres yang mereka anggap tidak berdasar.

"Keputusan tersebut mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pemberian pangkat kehormatan," ujar Paian Siahaan, salah satu penggugat. "Kami berharap hakim PTUN memerintahkan pembatalan Keppres tersebut."

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT. Majelis hakim yang akan memeriksa kasus ini terdiri dari Irvan Mawardi sebagai hakim ketua, dengan Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan sebagai hakim anggota. Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 5 Juni 2024.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK), Ubaidillah Karim, menekankan pentingnya objektivitas dalam persidangan ini. "Kasus ini menguji integritas para hakim di PTUN. Mereka harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Ubaidillah.

Pemberian Pangkat Kehormatan: Latar Belakang dan Kontroversi

Menhan Prabowo Subianto menerima pangkat jenderal TNI kehormatan dalam sebuah upacara di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, pada 28 Februari 2024. Penganugerahan ini, yang tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024, menambah panjang daftar penghargaan yang telah diterima Prabowo, termasuk Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada Januari 2022.

Presiden Jokowi beralasan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Prabowo di bidang militer dan pertahanan. "Ini adalah pengakuan atas pengabdian dan kontribusi beliau kepada negara," ujar Presiden Jokowi.

Namun, tidak semua pihak menerima alasan ini. Penggugat mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemberian pangkat tersebut. "Apakah benar ini murni penghargaan, atau ada motif politik di baliknya?" tanya Hardingga dari KontraS.

Tantangan bagi Pengadilan dan Pemerintah

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi para hakim di PTUN, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan kekuasaan di Indonesia. Di tengah berbagai kritik, penting bagi lembaga peradilan untuk menjaga integritas dan independensinya.

Menurut Ubaidillah, "Kita akan melihat apakah PTUN dapat memberikan putusan yang adil dan transparan, mengingat pihak yang terlibat adalah Presiden dan Menhan, dua figur sentral dalam pemerintahan."

Reaksi Publik dan Harapan Kedepan

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan. Banyak yang melihat ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. "Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan berani memperjuangkan keadilan melalui lembaga hukum," tambah Ubaidillah.

Dengan sidang yang akan segera dimulai, banyak pihak menantikan bagaimana perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap iklim politik serta hukum di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada PTUN Jakarta untuk melihat apakah keadilan akan ditegakkan dalam perkara yang penuh dengan intrik politik ini.

(*)

#Hukum #Jokowi #Nasional