Breaking News

Terancam Dipidana 8 Tahun, Putra Siregar Beberkan Kasus Penjualan Ponsel Diduga BM

D'On, Jakarta,- Youtuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar (27) angkat bicara soal kasus dugaan penjualan handphone ilegalnya, yang saat ini ditangani Bea Cukai

Putra Siregar menegaskan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal-awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar ketika ditemui di sela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Putra menceritakan kronologi datangnya petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut.

Hal itu bermula ketika temannya jual barang kepadanya karena butuh uang.

"Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya. Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ucapnya.

Kala itu, di tokonya tersebut ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa jaga dan melayani pembeli.

"Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (handphone) punya siapa, karena kepabenannya belum selesai katanya atau bermasalah," jelasnya.

"Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa," tambahnya.

Pemilik toko PS Store itu mengaku bahwa saudaranya diperiksa selama tiga hari oleh Petugas Bea Cukai.

"Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan," ungkapnya.

Karena memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan.

"Ya ditanyakan lah siapa yang memesan barang di teman saya itu. Saya bilang ya saya. Terus ya saya melengkapi berkas segala macam lah mondar mandir ke sana," katanya.

Tak hanya dituduh melakukan dugaan penjualan handphone ilegal, Putra juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening dan aset saya. Silahkan dicek, saya engga pernah uang saya lalu lalang ke luar negeri. Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli barang," tuturnya.

Lebih lanjut, Putra Siregar menegaskan dirinya akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.

"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apapun, maka bisa langsung saya bayar," ujar Putra Siregar.

Diincar Sejak 2017

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta membenarkan bahwa kasus Ponsel Ilegal di PS Store milik Putra Siregar sudah diincar sejak 2017.

Putra Siregar pun kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store.

Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka.

Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari beberapa sumber mengenai kasus penjualan ponsel ilegal PS Store, Kamis (30/7/2020).

1. PS Store diintai sejak 2017

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang diduga ilegal sudah dilakukan sejak 2017.

Kemudian, penyidikan pun terus dilakukan.

Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.

"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia yang sangat aktif memasarkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya merek iPhone.

Di samping juga memiliki beberapa toko fisik salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ponsel-ponsel itu dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.

Jadi angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin memiliki smartphone kualitas tinggi dengan harga terjangkau di kantong.

Promosi jualan PS Store bahkan dilakukan dengan menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu.

Putra sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.

2. 190 Ponsel hingga rumah senilai Rp 1,5 miliar disita

Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store.

Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.

Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitera pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.

3. Ponsel ilegal PS Store

Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.

"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," kata dia.

Soal masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky bilang, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang.

Salah satunya lewat jalur laut yang seringkali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.

Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.

"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," katanya.

Sementara terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea Cukai belum mengetahuinya. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti.

"Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," imbuh dia.

4. Putra Siregar terancam penjara 8 tahun

Putra dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan penjualan ponsel ilegal.

Dalam kentetuan beleid ini, Putera terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

5. Kasus PS Store pelajaran bagi pelaku bisnis

Ricky mengatakan, kasus penjualan ponsel ilegal yang dialami PS Store harus menjadi pelajaran bagi pelaku bisnis lainnya.

Artinya, jangan mencoba berbinis ilegal sebab Bea Cukai selalu mengawasi.

“Terhadap pelaku bisnis seperti ini, yang bisnis ilegal, bahwa (kasus PS Store) memberikan pembelajaran,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang legal untuk bisa mendorong pengembangan bisnisnya.

Hal ini yang perlu dimanfaatkan para pelaku usaha ketimbang malah bermain pada bisnis ilegal yang bisa dikenakan hukuman pidana.

“Jadi janganlah berbisnis ilegal, lebih baik legal-legal saja, legal itu mudah kok,” tambahnya.

Selain itu, kasus ini semestinya turut jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja, meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Sebab, belum tentu produk-produk ilegal itu memberikan kualitas yang terjamin. “

Ini edukasi juga, bahwa dengan adanya hal ini jangan sampai masyarakat mau di iming-imingi produk-produk murah, bisa jadi mungkin itu malah rugikan mereka,” kata Ricky.

(Mond/tribun/kompas)