Breaking News

Pelapor Arteria Dahlan Ungkap Ada Janggal Pasal yang di Hilangkan Polda Metro Jaya

D'On, Jakarta,- Pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataan yang menyinggung Sunda, menyebut ada pasal yang hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa ke Polda Metro Jaya.


Diketahui, pihak pelapor mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2) hari ini guna memenuhi panggilan klarifikasi. Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor, Susana Febriati kepada wartawan.

Susana menjelaskan perbedaan itu terkait dengan pasal yang dilaporkan. Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya turut menyertakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, Susana menyebut pasal itu hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP," tuturnya.

Di sisi lain, Susana juga menilai polisi terlalu terburu-buru menyatakan bahwa laporan terhadap Arteria itu tidak ditemukan unsur pidana.

Sebab, lanjut Susana, sebagai pelapor pihaknya belum memberikan klarifikasi secara lengkap atas laporan tersebut.

"Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Susana.

Diketahui, politikus PDIP Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Namun, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

Usai pelimpahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan bahwa dalam laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sehingga yang bersangkutan tak bisa dijerat pidana.


(dis/isn)


#arteriadahlan#politikus#hukum