Breaking News

Kejati Jabar Telusuri Aliran Dana Yayasan Ponpes HW Pemerkosa Santri

D'On, Bandung (Jabar),- Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) akan menelusuri langsung dugaan aliran dana Yayasan Pesantren Manurul Huda yang dipimpin HW (36), terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Kota Bandung.

Pelaku Cabul HW

Sebagai informasi, persidangan terdakwa HW sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sejak awal November 2021. Dalam kasus perkosaan belasan santri ini, HW ditangkap petugas Polda Jabar pada Mei 2021.

"Berbagai fakta dan informasi termasuk informasi intelijen, termasuk hukum pidana cepat kami akan buat satu penanganan terpadu," kata Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di Bandung, Selasa (14/12).

Asep menerangkan semua informasi dari intelijen akan dikumpulkan jaksa, lalu diteliti dan akan dijadikan berkas untuk digunakan sebagai pembuktian di pengadilan. Namun, dia belum menjelaskan secara detail HW akan diberikan dakwaan tambahan selain tindakan asusila.

"Kami akan akomodir semua, baik menyangkut masalah kekerasan seksual, termasuk fisik, ekonomi, dan persoalan aliran dana. Intinya percayakan pada kami. Kami akan profesional dan menindak berdasarkan hukum berlaku," ujarnya.

Dapat Dana PIP dan BOS

Terungkapnya penyalahgunaan aliran dana yayasan yang dikelola terkuak dalam beberapa persidangan di PN Kelas IA Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. Bahkan, uang itu dipakai untuk tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana bantuan ke rekening yayasan ponpes HW, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan hingga saat ini belum ditemukan ada bantuan dari Disdik Jabar. Menurutnya, yayasan itu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan apapun dari Disdik.

"Jumlah sekolah SMA/SMK/SLB 5.333, negeri 844 dan swasta 4.200-an. Jadi, dalam konsep ini untuk swasta itu Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan negeri Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan tidak ada satupun data yang dimaksud (yayasan HW) masuk dalam program kami," katanya.

Meski begitu, Dedi tak memungkiri kemungkinan ada bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jabar bagian lain. Sebab, sampai saat ini Disdik Jabar masih belum menemukan nama yayasan HW sebagai penerima bantuan.

"Adapun kalau masuk dana bantuan melalui keagamaan biasanya masuk Biro Kesra Pemprov Jabar, dan itu akan didalami, tapi di luar disdik," ujarnya.


(hyg/kid/cnn)