Breaking News

Polisi Telusuri Dugaan Teroris Kasus Home Industry Senpi Rakitan di daerah Banyuwangi

D'On, Banyuwangi (Jatim),- Polisi terus melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan aparat maupun kemungkinan senjata api rakitan dipasok untuk jaringan teroris. Penelusuran dilakukan dimulai dari sebaran senpi ilegal yang sudah merambah 10 kota di dua provinsi di Jawa.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya akan membackup penuh jajaran Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi ilegal tersebut.

"Kita masih telusuri (keterkaitan terorisme dan oknum)," ujarnya kepada detikcom, Sabtu (10/4/2021).

Sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dalam home industry senpi rakitan ini, mengingat senjata yang mereka hasilkan memiliki kualitas senpi kalangan militer. Termasuk juga dugaan senpi tersebut dipasok untuk kepentingan jaringan teroris.

"Masih kita dalami (kemungkinan keterlibatan aparat dan jaringan teroris). Direktorat Pidana Umum Polda Jatim akan membackup penuh Polresta Banyuwangi dalam pengembangan kasus ini," tegas Gatot.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata laras panjang, pistol revolver, ratusan butir amunisi berbagai ukuran, bubuk mesiu, hingga peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat senpi rakitan tersebut.

"Mereka mengaku membuat dan membeli senpi ilegal tersebut dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan hobi memburu," tambah Kapolres Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Senjata laras panjang dan pistol tersebut, kata Arman, dijual oleh para tersangka di 10 Kabupaten dan dua Provinsi. Bisnis gelap ini sudah dijalankan para tersangka sejak Tahun 2018.

"Saat ini kita masih pendalaman, sudah ada 5 orang di luar provinsi Jatim," ungkap Arman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit senpi modifikasi jenis M16, satu unit senpi modif jenis Lee-Enfield (LE), satu unit senpi modif M16 Singgle, Magazine M16, dan Magazine SS1.

Selain itu juga terdapat ratusan amunisi, diantaranya 53 amunisi senjata cis kaliber 22 mm, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 8 amunisi tumpul kaliber 7,62 mm, 59 amunisi kaliber 9 mm, 179 butir kaliber 5,56 mm dan 20 amunisi kaliber 7,62 mm US Karabin 30x30.

Keempat tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya, kurungan seumur hidup hingga hukuman mati," tutup Kapolresta Banyuwangi. 

(iwd)