Breaking News

Gerah Indonesia Harapkan KPK Berantas Mafia Pajak

D'On, Jakarta,- Aroma suap kembali menyeruak di lingkungan Direktorat Pajak Kemenkeu, KPK telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dan suap miliaran rupiah ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa tempat terkait kasus ini

Ketua Umum DPP Gerah ( Gerakan Reformasi Hukum ) Indonesia, Tantan Taufiq Lubis Mengatakan Saat dikompirmasi Media ini melalui Telpon Selulernya

Bahwa Mafia Pajak Harus Di berantas, Pengawasan Di Ditjen Pajak Harus Di tingkatkan dan Dirjen Pajak Harus Bertanggung Jawab atas Kelalaian nya Mengawasi dan menjaga Anak Buah nya sehingga terjerat kasus suap. Dan tentunya KPK juga harus membongkar tuntas kasus dugaan suap ini, Jangan hanya menjadikan petugas pajak sebagai tersangka suap, pemberi suap juga harus jadi tersangka, kalau perlu di tahan.

Waspadai muncul nya "Gayus Gayus " Baru dan Hadirnya Pengusaha Pengusaha Rakus yang melakukan pemufakatan jahat manipulasi pajak. Menurutnya, pengawasan Ditjen Pajak harusnya lebih ditingkatkan. Terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang seharusnya Ditjen Pajak membantu masyarakat dengan optimal kan pengumpulan penerimaan.

"Penerimaan negara selama covid mengalami penurunan yang tajam. Ini sangat disesalkan bisa terjadi, hal ini tentunya akan membuat nama Kementerian Keuangan tercoret. Bahkan ini bisa menurunkan kepercayaan publik terutama wajib pajak ke ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut, melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka  dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak 165 perusahaan. Baru kasus tiga perusahaan naik ke penyidikan, rasuah mencapai Rp 50 miliar. Salah satu perusahaan adalah milik pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Komisi antikorupsi juga menjerat empat konsultan pajak sebagai pemberi suap. Mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang juga pemilik Susetyo Suharto Advisory, Agus Susetyo; kuasa pajak Panin Bank, Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Total suap yang terdeteksi mencapai Rp 50 miliar, lebih lanjut di katakan tidak mungkin para konsultan pajak itu bisa menyuap pejabat Dirjend Pajak, tampa ada campur tangan dan keterlibatan perusahaan yang diwakilinya.

Menurut Ketua Umum Gerah KPK, hendaknya jangan berhenti di level pemain lapangan, para aktor intelektual nya juga harus di selidiki lebih mendalam dan menahan pelaku," tutupnya.

(tim)