Breaking News

Jual Siswi Kelas 8 SMP Rp1,3 Juta ke Pria Mesum, Om Kos: Mereka yang Datang Sendiri

D'On, Mojokerto,- Bos kosan di Mojokerto yang ditangkap karena menjadi muncikari prostitusi online 36 siswi SMP dan SMA, mematok tarif beragam untuk "anak-anaknya".

Muncikari berinisial OS (38) ini mematok harga mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Namun, dia juga pernah menjual seorang siswi SMP kelas 8 seharga Rp1,3 juta.


"Tarifnya dari Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Tapi dia pernah menjual anak kelas 8 itu seharga Rp 1,3 juta," tutur Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip Rabu (3/2/2021).

Dari hasil prostitusi, OS mengambil untung 50% per transaksi. OS mengaku menyewakan kamar kosnya dengan harga bervariasi dan diberi nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita'.

Dia menamai kamar sewaannya dengan nama-nama karakter dari kartun Doraemon. Kamar Doraemon, Nobita, Shizuka, dan Suneo dipatok Rp50 ribu per lima jam, sementara kamar Giant Rp120 ribu/12 jam, Dorami Rp100 ribu/10 jam, Dekisugi Rp80 ribu/8 jam.

Kemudian kamar Jaiko Rp70 ribu/7 jam; Nobisuke Rp65 ribu/5 jam dengan jam masuk bebas; Tamake Rp150 ribu/15 jam; dan kamar Minamoto Rp65 ribu/jam.

Dalam menawarkan prostitusi online anak di bawah umur, OS membuat 6 grup WhatsApp yang berisikan pria hidung belang. Di aplikasi inilah para pembantu OS yang disebut "reseller" mengirimkan foto-foto anak di bawah umur yang dijadikan PSK.


"Ada 6 grup konsumen. Satu grup ada yang 100 orang anggota. Ada yang 50, ada 80. Macam-macam," terang Farman.

Kasus prostitusi online tersebut masih terus diselidiki, termasuk memburu para pria yang pernah menjadi konsumen.


"Ini kita sedang selidiki satu per satu. Kalau memang memenuhi unsur akan kami jadikan tersangka karena di bawah umur itu," lanjut Farman.

Sementara itu, tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.


"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Atas perbuatannya, OS terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(IZ/mond)