Breaking News

Bareskrim Polri Kembali Periksa Anita Kolopaking, Perempuan yang Muluskan Aksi Pelarian Djoko Tjandra

D'On, Jakarta,- Anita Kolopaking, pengacara buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Anita diperiksa terkait kasus yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo  yang menerbitkan surat jalan palsu.

Sebelumnya Anita Kolopaking telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pada hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini masih dilanjutkan (pemeriksaan Anita Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7/2020).

Pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking, lanjut Argo, belum selesai dilakukan untuk menggali keterangan dan mencari alat bukti terkait bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJP PU) melanggar pasal berlapis terkait penerbitan surat jalan dan melindungi dan menyembunyikan buronan Djoko Tjandra.

Hal tersebut berdasarkan laporan Propam Polri ke Bareskrim karena Brigjen Prasetijo membantu pelarian terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus terhadap 6 saksi dari staf Korwas PPNS, Staf Pusdokkes pada 20 Juli 2020 kemarin, dan menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena membantu buronan Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan keluar masuk Indonesia.

"Kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, pasal 426 KUHP dan atau pasal 221 KUHP," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Adapun, Pasal 221 KUHP menjelaskan soal tersangka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

(mond/akr)