Breaking News

Pemuda ini Ditangkap di Bondowoso Usai Larikan dan Setubuhi Seorang ABG

Gambar: Ilustrasi

D'On, Bondowoso (Jatim),- Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Bondowoso, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial YH (21) mencabuli SV, gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.

"Kita dapat laporan dari orang tua korban, bahwa anak gadisnya di bawa pergi pelaku ke sebuah hotel yang ada di Kabupaten Situbondo. Selama di hotel, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban ini," ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/06).

Sebelum membawa SV ke Situbondo, pelaku YH juga sempat melakukan perbuatan tak senonoh di rumah pelaku di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok. Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bertindak cepat. Tanpa perlawanan, pelaku dibekuk di rumahnya.

Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa perbuatan asusila yang dilakukan pelaku kepada SV ini sudah berkali-kali terjadi. Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 10 dan 13 April 2020. Baru pada perbuatan yang terakhir ini, aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban. Sebab, korban sempat tidak pulang ke rumah karena menginap di salah satu hotel di Situbondo.

"Yang terakhir ini selama tiga hari korban dibawa oleh tersangka dan diajak menginap di hotel di daerah Situbondo. Lalu korban tidak diantar kembali ke rumahnya, tetapi justru diajak pulang ke rumah tersangka lagi," lanjut Agung.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso. 

"Kita kenakan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) subs pasal 82 Jo pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang subs pasal 332 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz.

Sebelumnya, pada Minggu (07/06), Polres Bondowoso juga membekuk pria paruh baya karena melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak berusia tujuh tahun. Aksi tersebut sudah terjadi pada 3 Desember 2019 di rumah pelaku yang ada di Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso. Namun begitu dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku langsung melarikan diri.

Pelarian predator seksual ini baru berakhir ketiak dia menghadiri pemakaman kerabatnya yang ada di desa tersebut. Kepada polisi, Buyat (40) sang predator seksual itu melakukan aksi kejinya dengan berpura-pura meminta dibelikan korek kepada korban yang masih tetangganya sendiri. Ketiak berada di rumah pelaku seorang diri, aksi bejat tersebut terjadi.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberi korban uang senilai Rp2 ribu dan meminta korbannya untuk tutup mulut.

(mond/merdeka)