Breaking News

Tujuh Wanita Pemandu karaoke di Amankan Satapol PP Padang

D'On, Padang,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, sisir kafe-kafe yang menyalahi Perda di Kota Padang, dalam penyisiran tersebut petugas mengamankan tujuh orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke, Minggu (17/11) dini hari.

Ketujuh wanita tersebut di amankan petugas Penegak Perda di sejumlah lokasi tempat hiburan malam, yakni enam orang wanita di cafe All Star dan satu orang di Witz Club Axana.

"Petugas yang tengah melakukan Patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam,  mendapati dua lokasi tempat hiburan  masih melakukan aktifitas di atas ketentuan, tentu kegiatan mereka tersebut telah melanggar Perda serta peraturan yang berlaku di Kota Padang ini sehingga kita melakukan penertiban" kata kasat Pol PP Padang Al Amin.

Tidak lama setelah penertiban, Petugas Penegak Perda Pemko Padang ini mendapat laporan dari masyarakat adanya pasangan diduga mesum yang telah diamankan warga dan dua orang laki-laki yang di duga terlibat tawuran di kawasan Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan.

"Untuk menjaga keselamatamnya ke empat remaja tersebut. Sudah kita amankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, dan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di proses sesuai aturan yang berlaku" ucap Al Amin.

Selain itu, ke empat remaja tersebut pihak keluarganya di panggil petugas untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sekaligus sebagai penjamin.

"Untuk sementara kita tunggu pihak keluarga yang bersangkutan datang, karena kita sudah panggil keluarganya ke mako Satpol PP" tambah Al Amin

Kasat Pol PP Padang mehimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar masing –masing orang tua berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Sehingga mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan cita-cita mereka sendiri.

Terkait Penertiban kafe yang menyalahi aturan ini Kasat Pol PP Padang Al Amin, mehimbau kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9. Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas yang melangar Perda No 5 Tahun 2012 tentang tanda Daftar Usaha Pasal 73  ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan  malam yaitu di batasi hingga pukul 02. 00 WIB.

"Terkait hal ini, pemilik usaha akan kita panggil ke Mako untuk dimintai keteranganya, ingat kami petugas Penegak Perda Pemko Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya" tegas Al Amin.

(hms satpol pp)