Supir Tangki Gelapkan 20 Ton Minyak Sawit Milik Perusahaan, Ditangkap di Batam Setelah Buron 6 Bulan
Buron 6 Bulan Pencuri CPO PT BASMC Pessel Ditangkap di Batam
D'On, Pesisir Selatan – Upaya panjang aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JL (50), karyawan perusahaan perkebunan yang juga supir tangki pengangkut minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), ditangkap setelah sempat menghilang selama berbulan-bulan. JL ditangkap Tim Opsnal Macam Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan di kawasan Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (20/9/2025).
JL diduga kuat melakukan penggelapan 20 ton CPO milik PT BASMC dengan nilai kerugian mencapai Rp290 juta. Kasus ini sempat menggemparkan karena barang curian bukan dalam jumlah kecil, melainkan puluhan ribu kilogram minyak sawit yang seharusnya dikirim ke Padang.
Kronologi: Minyak Sawit Hilang di Jalan
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 8 Maret 2025. Saat itu, JL yang dipercaya sebagai supir tangki dengan Nomor Polisi BA 8263 GU, ditugaskan mengangkut 20.060 kilogram CPO dari pabrik milik PT BASMC di Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
Sesuai prosedur, minyak sawit itu seharusnya dibawa ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang untuk dibongkar. Namun, perjalanan pengiriman berubah arah. JL diduga justru berhenti di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan menjual CPO tersebut kepada seseorang berinisial AE.
“Pelaku melakukan penggelapan dengan cara menjual minyak sawit tersebut di luar jalur resmi, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar,” ungkap AKP Yogie, Senin (22/9/2025).
Laporan Polisi dan Perburuan Panjang
Kejanggalan pengiriman itu akhirnya dilaporkan oleh H (41), pemilik mobil tangki CPO, yang juga warga Painan, Kecamatan IV Jurai. Ia melaporkan kehilangan muatan bernilai ratusan juta rupiah tersebut ke Polres Pesisir Selatan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan jejak transaksi, JL teridentifikasi sebagai pelaku utama. Namun, ketika kasus mulai terbongkar, JL kabur meninggalkan wilayah Pesisir Selatan.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Batam. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan paksa,” jelas AKP Yogie.
Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Hal Sepele
Ironisnya, uang hasil penjualan minyak sawit yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, justru dihabiskan JL untuk keperluan konsumtif. Dari pengakuan awal, uang itu digunakan untuk membeli satu unit handphone Redmi Note 14 warna hitam, satu kartu provider Axis, tiga helai baju, dan dua helai celana.
Barang-barang sederhana itu menjadi barang bukti tambahan, selain dokumen terkait hasil penjualan ilegal CPO.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi,” tambah AKP Yogie.
Nilai Ekonomi dan Dampak Kasus
Kasus penggelapan 20 ton CPO ini menyorot besarnya potensi kerugian perusahaan perkebunan akibat penyalahgunaan wewenang oleh karyawan. Sebagai komoditas unggulan, CPO memiliki harga jual tinggi di pasaran, baik domestik maupun internasional.
Kerugian Rp290 juta bukan hanya menimpa pemilik tangki, tetapi juga merugikan perusahaan karena kepercayaan dalam rantai distribusi minyak sawit bisa tercoreng. Selain itu, kasus ini juga membuka mata banyak pihak bahwa sistem pengawasan pengangkutan hasil perkebunan perlu diperketat agar tidak terjadi kebocoran serupa.
Kini, JL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, sementara pihak perusahaan diharapkan memperkuat sistem keamanan distribusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggelapan bukan hanya soal jumlah besar atau kecil, tetapi juga soal kepercayaan. Dan dalam kasus JL, sebuah pengkhianatan kepercayaan perusahaan berakhir dengan penangkapan setelah pelarian panjang di Batam.
(KP)
#Kriminal #Pencurian