Breaking News

Tersangka ODGJ, Polisi Resmi Hentikan Kasus Anak Bunuh Ibu di Bengkulu

Petugas mengevakuasi jenazah seorang ibu, Yati (49) yang dibunuh oleh anaknya di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Sabtu (2/8/2025).

D'On, Bengkulu -
 Kasus tragis pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri yang sempat mengguncang Kota Bengkulu akhirnya resmi dihentikan oleh kepolisian. Polresta Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pembunuhan Yati (50), warga Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, setelah tersangkanya, NA (18), dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan medis dan kejiwaan menyimpulkan bahwa NA masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, status hukum tersangka dinyatakan gugur demi hukum.

Berdasarkan Pasal 44 KUHP

Kasubnit Pidana Umum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menegaskan penghentian perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan keputusan sepihak.

“Penghentian penyidikan ini sudah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini di-SP3 berdasarkan Pasal 44 KUHP, yang mengatur tentang pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa,” ujar Revi, Rabu (17/12/2025).

Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan terganggu jiwanya tidak dapat dipidana karena tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Masih Dirawat Intensif di Rumah Sakit Jiwa

Meski perkara pidananya dihentikan, Revi menegaskan bahwa NA tidak dilepas begitu saja. Saat ini, remaja perempuan tersebut masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).

“Yang bersangkutan masih menjalani pengobatan dan terapi kejiwaan. Fokusnya adalah pemulihan dan stabilisasi kondisi mental,” jelasnya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan lanjutan dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Nantinya, setelah kondisi memungkinkan, yang bersangkutan akan diserahkan kepada negara melalui Dinas Sosial untuk proses pembinaan dan pengawasan,” tambah Revi.

Tragedi Berdarah di Siang Hari

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena terjadi dalam situasi yang sangat memilukan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang, 2 Agustus 2025, di rumah korban.

Saat itu, Yati tengah menjalankan salat Zuhur. Ketika korban berada dalam posisi rukuk, NA tiba-tiba melakukan penyerangan secara brutal menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Peristiwa itu sontak menggemparkan warga sekitar. Tidak sedikit tetangga yang mengaku syok karena pelaku adalah anak kandung korban sendiri dan masih berusia belasan tahun.

Antara Hukum dan Kemanusiaan

Penghentian kasus ini menempatkan publik pada dilema antara keadilan hukum dan nilai kemanusiaan. Di satu sisi, korban meninggal dunia secara tragis. Di sisi lain, pelaku adalah anak dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil dan membutuhkan perawatan, bukan hukuman pidana.

Polisi menegaskan bahwa langkah SP3 bukan berarti negara abai terhadap korban, melainkan menjalankan hukum sesuai koridor undang-undang sekaligus memastikan pelaku mendapatkan penanganan yang tepat.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya deteksi dini gangguan jiwa, dukungan keluarga, serta peran negara dalam melindungi sekaligus merawat warganya yang rentan  sebelum tragedi tak terulang kembali.

(B1)

#ODGJ #Pembunuhan #Kriminal #AnakBunuhIbu