Breaking News

Sungai Koto Balai Menghitam dan Berbau Menyengat DLH Dharmasraya Jatuhkan Sanksi Administratif kepada PT Dharmasraya Lestarindo

DLH Dharmasraya Jatuhi Sanksi Administratif Kepada PT Dharmasraya Lestarindo 

D'On, Dharmasraya 
— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo, menyusul temuan kelalaian serius dalam pengelolaan limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan jajaran pimpinan perusahaan, Kamis (18/12). Keputusan itu menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi praktik pengelolaan limbah yang abai terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.

Dalam sanksi tersebut, DLH mewajibkan perusahaan melakukan revitalisasi total kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang selama ini dinilai tidak berfungsi optimal. Tenggat waktu yang diberikan maksimal enam bulan, tanpa kompromi.

Tak hanya itu, PT Dharmasraya Lestarindo juga diwajibkan menyusun dokumen resmi penutupan kolam-kolam IPAL yang sudah tidak layak dan tidak lagi berfungsi, guna mencegah potensi kebocoran limbah di masa mendatang.

“Revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai Detailed Engineering Design (DED) dan berdasarkan rekomendasi tenaga ahli, sehingga perusahaan wajib menggunakan jasa konsultan profesional. Ini tidak bisa dikerjakan secara asal-asalan,” tegas Budi Waluyo kepada POSMETRO PADANG, Jumat (19/12).

Progres Wajib Dilaporkan Setiap Bulan

DLH menegaskan, sanksi ini bukan sekadar formalitas. Selama proses revitalisasi berjalan, perusahaan diwajibkan melaporkan progres pekerjaan setiap bulan kepada DLH Dharmasraya. Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pengulangan pelanggaran.

Budi juga mengingatkan, apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban dalam batas waktu enam bulan, DLH tidak akan ragu menaikkan sanksi ke tingkat yang lebih berat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Jika tidak dipatuhi, tentu ada konsekuensi hukum yang lebih tegas,” ujarnya.

Meski demikian, DLH masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas operasionalnya selama proses revitalisasi, dengan syarat pengelolaan limbah wajib dilaporkan secara berkala dan transparan.

“Selama revitalisasi, perusahaan masih boleh beroperasi. Tapi pengelolaan limbahnya harus dilaporkan secara rutin dan berada dalam pengawasan kami,” kata Budi menegaskan.

Sungai Menghitam, Warga Resah

Langkah tegas DLH ini tak lepas dari peristiwa pencemaran Sungai Koto Balai yang menghebohkan warga Nagari Koto Padang dan Koto Baru. Pada Kamis (10/12), warga dikejutkan oleh kondisi sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran luas, terutama terkait dampak terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai yang selama ini dimanfaatkan warga.

Merasa terancam, masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada DLH Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan itu, DLH segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengamankan sampel air sungai sebagai bahan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal DLH menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, yang diduga menjadi penyebab pencemaran sungai. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penjatuhan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.

Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Dharmasraya agar tidak bermain-main dengan pengelolaan limbah. DLH menegaskan bahwa kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat berada di atas kepentingan bisnis.

Pemerintah daerah memastikan akan terus mengawal proses revitalisasi IPAL dan tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran baru di kemudian hari.

(Mond)

#PencemaranLingkungan #PTDharmasrayaLestatindo #KabupatenDharmasraya