Breaking News

Kejagung Gerebek Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Skandal Ekspor Limbah POME: Dokumen Penting Disita, Arah Kasus Menguat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

D'On, Jakarta
— Suasana hening di beberapa sudut Jakarta dan daerah lain mendadak pecah oleh kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tanpa banyak basa-basi, para jaksa penyidik berseragam resmi itu mengetuk pintu sejumlah rumah dan kantor milik pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di balik operasi senyap itu, ada satu kasus besar yang kini tengah dibidik: dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga terjadi sepanjang 2022.

“Lima titik kami geledah. Di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga beberapa rumah pejabat, baik di Jakarta maupun di luar daerah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang tak merinci siapa saja pejabat yang rumahnya disambangi tim penyidik, namun ia menegaskan penggeledahan dilakukan secara masif dan serentak. “Yang jelas, lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat juga,” ujarnya singkat, menandai keseriusan Kejagung dalam membongkar skandal yang belakangan menyeret nama-nama besar di institusi Bea Cukai itu.

Dokumen Rahasia Disita: Jejak Korupsi POME Kian Terbuka

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini menjadi kunci untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi ekspor limbah POME.

“Untuk sementara, penyidik baru menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor POME,” jelas Anang.

Meski belum merinci isi dokumen yang disita, sumber internal Kejagung menyebutkan bahwa dokumen tersebut berpotensi mengungkap modus penyimpangan dalam proses ekspor limbah sawit, termasuk dugaan adanya permainan izin, manipulasi volume ekspor, hingga pemberian fasilitas tertentu kepada pihak swasta tertentu.

Kasus ini sendiri berawal dari temuan adanya ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME)  limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit  yang seharusnya termasuk kategori limbah B3 (berbahaya dan beracun), namun diduga disulap menjadi komoditas ekspor yang menguntungkan.

Langkah Serius Kejagung: Penggeledahan Disertai Pemeriksaan Intensif

Operasi penggeledahan tersebut bukan satu-satunya langkah Kejagung. Beberapa hari sebelumnya, Kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus ini baik dari kalangan internal Bea Cukai maupun pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor POME.

“Yang jelas, siapa pun yang terkait, dari dalam maupun luar instansi, kalau penyidik menganggap perlu, pasti akan dimintai keterangan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

Ia tak menyebut jumlah pasti saksi yang telah diperiksa, namun memastikan proses penyidikan tengah berjalan intensif. “Langkah pemeriksaan sudah dilakukan, tapi mohon maaf, kami belum bisa buka secara rinci. Biarkan proses ini berjalan sesuai kebutuhan penyidik,” tambahnya.

Indikasi Kerugian Negara Mulai Terlihat

Dalam kasus ini, Kejagung memastikan bahwa indikasi kerugian keuangan negara sudah ditemukan. Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan resmi.

“Kalau perkara sudah masuk penyidikan, berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup, termasuk indikasi kerugian negara,” tegas Anang.

Meski belum diumumkan secara resmi besaran kerugiannya, sumber penegak hukum menyebut nilai potensi kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Penyimpangan disebut terjadi dalam proses penentuan nilai ekspor dan pemberian izin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Limbah yang Jadi Emas: Skema Licik di Balik Ekspor POME

POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan minyak sawit yang mengandung bahan organik tinggi. Dalam kondisi normal, limbah ini tidak boleh sembarangan diekspor karena termasuk kategori limbah B3. Namun, penyidik menduga ada permainan sistematis yang dilakukan untuk mengubah status POME menjadi produk bernilai jual.

Dengan “sulapan administrasi” tertentu, limbah ini diklaim sebagai bahan baku pupuk organik atau bahan industri ramah lingkungan, sehingga bisa diekspor dengan harga tinggi. Di sinilah dugaan korupsi muncul  mulai dari pemberian izin, pembiaran ekspor ilegal, hingga dugaan suap kepada oknum pejabat.

Arah Kasus Menguat, Publik Menanti Transparansi

Operasi penggeledahan besar-besaran ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor ekspor-impor. Kasus POME menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga kepatuhan ekspor nasional.

Meski Kejagung masih menutup rapat identitas pejabat yang digeledah, langkah penyitaan dokumen dan pemeriksaan sejumlah saksi menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan serius dan sistematis.

Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk menyingkap siapa saja di balik permainan kotor yang membuat limbah sawit berubah menjadi ladang korupsi.

“Biarkan proses berjalan. Kami pastikan semua akan dibuka sesuai hukum yang berlaku,” tutup Anang dengan nada tegas.

(L6)

#KejaksaanAgung #Hukum #BeaCukai #POME