Satgas PKH Sita Tambang Raksasa Milik Tsingshan dan Tonia Mitra Sejahtera, Total Ribuan Hektare Dikuasai Negara

Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan mengenai penindakan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas ilegal, Jumat (12/9/2025).
D'On, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang kian marak di Indonesia. Kali ini, dua perusahaan besar yang terlibat dalam ekspansi tambang tanpa izin resmi, yakni PT Weda Bay Nikel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, menjadi sasaran penyitaan.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, penyitaan dilakukan setelah melalui proses verifikasi hukum yang cermat agar tidak menimbulkan celah sengketa di kemudian hari.
Tsingshan di Balik PT Weda Bay Nikel
PT Weda Bay Nikel bukanlah pemain kecil. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, ini merupakan hasil kerja sama internasional. Mayoritas sahamnya, yakni 51,3 persen, dikuasai oleh raksasa baja asal Tiongkok, Tsingshan Holding Group, sementara Eramet asal Prancis memegang 37,8 persen saham.
Dengan total konsesi tambang mencapai 5.000 hektare, Weda Bay menjadi salah satu proyek tambang nikel terbesar di Indonesia. Namun, dari jumlah itu, baru 148,25 hektare yang berhasil diverifikasi dan resmi dikuasai negara per 12 September 2025.
“Yang baru kita verifikasi tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat baru seluas 148,25 hektare dan itu yang telah kita kuasai kemarin,” jelas Febrie.
Jejak Nama Eks Menteri Perdagangan di PT Tonia Mitra Sejahtera
Berbeda dengan Weda Bay, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) beroperasi di wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan mencapai 5.891 hektare. Dari total tersebut, sebanyak 172,82 hektare kini sudah dikuasai Satgas PKH.
Menariknya, catatan hukum menunjukkan nama besar di balik perusahaan ini. Berdasarkan direktori perkara di Mahkamah Agung, Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan, tercatat sebagai pemilik modal sekaligus pemilik perusahaan. TMS sendiri berbadan hukum Limited Liability Company dengan nomor registrasi 84.495 dan beralamat di Jakarta Barat.
Keterlibatan figur publik sekaligus mantan pejabat negara ini tentu menambah sorotan tajam terhadap kasus TMS.
Ribuan Hektare Tambang Ilegal Didata
Febrie mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH telah mendata total lahan tambang ilegal seluas 4.265.376,32 hektare, yang dikuasai oleh sedikitnya 72 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 51 perusahaan sudah teridentifikasi, sementara 21 lainnya masih dalam tahap verifikasi.
“Pelaksanaan penertiban ini sudah berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Febrie.
Skema Pengelolaan Aset Negara
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH tidak hanya fokus pada penguasaan lahan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik tambang ilegal akan ditarik kembali untuk kepentingan publik.
“Ketika kita kuasai, sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola. Sampai nantinya secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” jelas Febrie.
Langkah ini diyakini sebagai strategi agar lahan tambang yang sudah disita tidak mangkrak, melainkan bisa dikelola sementara untuk memberi pemasukan kepada negara.
Makna Strategis Penertiban
Kasus penyitaan tambang Weda Bay Nikel dan Tonia Mitra Sejahtera menjadi contoh nyata bahwa pemerintah mulai serius menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekalipun melibatkan perusahaan multinasional dan figur publik nasional.
Di satu sisi, hal ini memperlihatkan keberanian negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam. Namun, di sisi lain, langkah ini juga membuka babak baru dalam pengawasan investasi asing dan keterlibatan elite politik dalam bisnis pertambangan.
Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok nikel terbesar dunia komoditas yang kini menjadi primadona industri baterai kendaraan listrik penertiban tambang ilegal semacam ini menjadi sangat strategis, baik dari segi ekonomi maupun kedaulatan hukum.
(Mond)
#Hukum #Tambang #KejaksaanAgung