Breaking News

Mahyeldi Tegas Instruksikan Walikota/Bupati Tertibkan Tambang Ilegal di Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah 

D'On, Padang –
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terus merongrong bumi Ranah Minang. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2/INST-2025 yang ditandatangani pada 19 September 2025, Mahyeldi memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar untuk tidak tinggal diam, tetapi segera melakukan pencegahan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).

PETI: Luka Menganga di Tubuh Alam Minangkabau

PETI selama ini dikenal sebagai masalah laten di Sumbar. Aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah, seperti Sijunjung, Solok Selatan, Pasaman, hingga Limapuluh Kota, telah menyebabkan kerusakan hutan, tercemarnya sungai akibat merkuri, longsor, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Tak jarang, PETI menjadi sumber bencana ekologis yang menelan korban jiwa. Sungai Batanghari dan Batanghari Anai, misalnya, tercatat semakin keruh akibat aktivitas tambang liar. Sementara itu, aliran Sungai Batanghari di Dharmasraya sudah lama dikeluhkan masyarakat karena lumpur dan limbah tambang emas.

Di balik aktivitas PETI, terselip pula kisah getir masyarakat yang sering kali terjebak menjadi pekerja tambang ilegal demi bertahan hidup, meski dengan risiko nyawa dan jerat hukum.

Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah

Dalam instruksi barunya, Mahyeldi tidak sekadar menyoroti masalah hukum, tetapi juga menekankan pendekatan komprehensif agar penanganan PETI benar-benar membumi. Ia meminta para Bupati dan Wali Kota untuk:

  • Berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dalam langkah pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum.
  • Mengidentifikasi seluruh lokasi PETI di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi dengan menggandeng tokoh adat, agama, dan masyarakat.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pertambangan, sekaligus menyadarkan konsekuensi hukum dan kerugian lingkungan akibat tambang ilegal.
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah maupun instansi vertikal.
  • Melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap tiga bulan.

Mahyeldi menegaskan, instruksi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga kelestarian alam dan melindungi generasi mendatang.

Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya penuh penekanan.

Dibutuhkan Ketegasan Aparat dan Kesadaran Kolektif

Instruksi ini datang di tengah kritik masyarakat yang menilai penanganan PETI di Sumbar selama ini kerap “setengah hati”. Tidak jarang, operasi penertiban dilakukan hanya sesaat, sementara aktivitas tambang ilegal kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.

Para pemerhati lingkungan menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat, PETI akan sulit diberantas. Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas PETI diduga mendapat “beking” oknum tertentu, sehingga membuat pemerintah daerah kesulitan menertibkan.

Mahyeldi tampaknya menyadari hal itu. Karena itulah, ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dan agama dalam sosialisasi. Sebab, di Ranah Minang, suara ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai masih memegang pengaruh besar dalam menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat.

Menyelamatkan Sumbar dari Krisis Ekologis

Instruksi Gubernur ini bisa menjadi momentum awal bagi Sumbar untuk menyelamatkan diri dari krisis ekologis yang lebih parah. Jika dibiarkan, hutan-hutan di Sumbar akan semakin gundul, sungai tercemar, dan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan longsor semakin besar.

Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan. Jika PETI dibiarkan, Sumbar akan kehilangan kekayaan alamnya, dan masyarakat yang paling miskin justru akan menjadi korban pertama,” ujar seorang aktivis lingkungan di Padang.

Instruksi ini kini menjadi ujian nyata bagi para kepala daerah: apakah mereka berani menindak PETI di wilayahnya atau hanya akan menunggu masalah semakin besar.

(Mond)

#PETI #TambangIlegal #SumateraBarat