Breaking News

Harta Haram di Akhir Zaman, Bentuk, Bahaya, dan Cara Menjauhinya

Ilustrasi Harta Haram

Dirgantaraonline
- Di dalam tradisi Islam, “harta haram” bukan hanya soal uang yang jelas-jelas berasal dari pencurian atau narkoba. Di masa akhir zaman  saat godaan materi semakin kompleks dan sistem ekonomi semakin terselubung  banyak bentuk harta haram yang tersamar, mudah diterima, namun membawa akibat berat di dunia dan akhirat. Artikel ini membedah bentuk-bentuk harta haram yang paling sering terjadi di zaman sekarang, menautkan ayat dan hadits yang relevan (dalam bahasa Arab + terjemahan), serta memberi langkah praktis untuk menjauh dan membersihkan harta tersebut.

Apa itu “harta haram”?

Secara ringkas: harta haram adalah kekayaan yang diperoleh atau dimanfaatkan melalui cara-cara yang dilarang syariat — riba, suap, penipuan, judi, pemerasan, pencurian, hingga keuntungan dari kegiatan yang jelas dilarang (perdagangan barang terlarang, pelacuran, dsb.). Dalam konteks akhir zaman, bentuknya sering lebih terselubung: kontrak kompleks, bunga tersamar, “fee” yang sebenarnya gratifikasi, skema investasi tipuan, dan sebagainya.

Bentuk-bentuk harta haram di akhir zaman (rinci & contoh nyata)

1) Riba yang tersamar (bunga & mekanisme serupa)

Riba adalah contoh klasik harta haram yang “sudah menyatu” dengan sistem keuangan modern: kartu kredit, kredit bank, bunga deposito, dan banyak produk keuangan yang menyamarkan unsur riba dengan nama lain.

Dalil (QS. al-Baqarah 275):

«ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا...»
Terjemahan: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan (kerasukan) syaitan lantaran (pengaruh) penyakit gila...” (QS. al-Baqarah:275)

Contoh akhir zaman: platform pinjaman online dengan bunga sangat tinggi, produk “syariah” yang praktiknya mengandung unsur riba terselubung, skema trade financing yang menambahkan margin riba, dsb.

2) Suap, gratifikasi, dan “uang terima kasih”

Suap sering tersamar menjadi fee, komisi, atau “uang administrasi”. Syariat sangat tegas mengutuk suap baik yang memberi maupun yang menerima.

Hadits singkat (HR. Abu Dawud, Tirmidzi):

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ‏ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ»
Terjemahan: “Rasulullah melaknat (mencela) pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidhi)

Contoh akhir zaman: gratifikasi di birokrasi yang dikemas sebagai “hadiah” untuk mempercepat proses; kontrak proyek pemerintah yang disunat dengan kick-back.

3) Penipuan, manipulasi kualitas, dan praktik curang (fraud)

Menjual barang palsu, menipu konsumen, memanipulasi angka laporan keuangan — semua termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil.

Hadits (salah satu yang ringkas dan terkenal):

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
Terjemahan: “Barang siapa menipu (menggach) kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (muttafaq ‘alaih; lafazh terkenal)

Ayat terkait (QS. al-Mutaffifīn 1-3):

«وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ * الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ * وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ»
Terjemahan: “Celaka bagi orang-orang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. al-Mutaffifīn:1–3)

Contoh akhir zaman: marketplace online yang menjual barang palsu bergaya merek terkenal; laporan keuangan perusahaan startup yang dimanipulasi untuk menggaet investor (Ponzi/exit scam).

4) Perdagangan barang haram (narkoba, prostitusi, barang curian, dsb.)

Uang yang berasal dari aktivitas jelas haram tetap haram: perdagangan narkoba, prostitusi, perdagangan manusia, hasil curian, dsb.

Prinsip umum Qur’ân: konsumsi dan perdagangan barang yang merusak agama/jiwa/masyarakat adalah dilarang; praktik-praktik yang merugikan hak asasi manusia termasuk dosa besar.

5) Judi, spekulasi berbahaya, dan investasi tanpa hak/penipuan finansial

Judi (maisir) dilarang karena unsur ketidakpastian (gharar) dan mengambil harta dengan jalan bathil.

Ayat (QS. al-Mâ’idah 90):

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ...»
Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan...” (QS. al-Mâ’idah:90)

Contoh akhir zaman: platform judi online dan skema “investasi” yang sesungguhnya adalah spekulasi mirip judi; ICO/kriptoskema curang yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa underpinning ekonomi.

6) Upah yang dirampas / tidak membayar hak pekerja

Menggaji pekerja di bawah upah yang semestinya, menunda gaji tanpa alasan, atau memaksa orang bekerja tanpa bayar—semua ini termasuk mengambil hak orang lain.

Prinsip nabi (ringkas): Rasulullah menekankan keadilan terhadap pekerja dan membayar upah tepat waktu; mengambil hak orang lain adalah bentuk kezaliman (dhulm) yang dikecam.

7) Harta dari korupsi struktural, eksploitasi, dan perampasan ekonomi

Monopoli, kartel, eksploitasi buruh/lingkungan yang menghasilkan keuntungan besar bagi segelintir orang — walau legal secara teknis — bisa termasuk harta yang tidak halal jika diperoleh dengan cara menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan besar.

Mengapa masalah ini lebih genting di “akhir zaman”?

  1. Sistem keuangan dan teknologi menyamarkan unsur haram (kontrak kompleks, istilah teknis).
  2. Godaan konsumtif dan normalisasi kekayaan — orang mudah menilai keberhasilan dari jumlah tanpa cek metode perolehan.
  3. Skala kerugian menjadi besar — satu skema online bisa merugikan ribuan orang.
  4. Kebingungan fiqh — banyak orang tidak mendapat bimbingan untuk membedakan unsur riba, gharar, atau perbankan syariah yang kurang tulus.

Dampak harta haram (spiritualitas & sosial)

  • Spiritualitas: menutup berkah, membuat amal sia-sia, menghalangi penerimaan doa.
  • Sosial-ekonomi: memperlebar jurang ketidakadilan, merusak kepercayaan sosial, memicu korupsi sistemik.
  • Akibat akhirat: teguran keras dalam Al-Qur’an dan hadits terhadap orang yang memakan harta dengan cara bathil.

Langkah praktis untuk menjauh dan membersihkan harta haram

  1. Audit hati & niat: tanyakan pada diri: halalkah sumber saya? dari siapa? bagaimana cara memperoleh?
  2. Audit keuangan: pisahkan penghasilan halal/meragukan; catat transaksi; baca kontrak.
  3. Hentikan praktik meragukan: jika ada sumber yang mencurigakan (mis. bunga terselubung), hindari memperbesar lagi.
  4. Kembalikan hak orang (jika memungkinkan): bila terbukti mengambil hak orang lain—kembalikan atau berikan ganti rugi.
  5. Tobat nyata: istighfar, berhenti, dan komitmen untuk perbaikan. Doa dan sedekah (bukan sebagai penebus mutlak tanpa tindakan perbaikan).
  6. Konsultasi ulama dan ahli fiqh muamalat: untuk hal-hal teknis (mis. riba pada produk modern) mintalah fatwa yang terpercaya.
  7. Perbaiki sistem usaha: kejujuran pada kualitas produk, timbangan, laporan keuangan; bayar upah tepat waktu.
  8. Pendidikan keluarga & karyawan: tanamkan budaya etika, hindari tekanan menghasilkan profit dengan cara batil.

Contoh tindakan konkret (ceklist cepat)

  • Periksa apakah kontrak pinjaman berisi bunga tetap (%). → Jika ya, konsultasikan alternatif syariah.
  • Ada “fee” yang langsung masuk ke rekening pejabat/pegawai? → Hentikan, laporkan.
  • Produk dijual palsu/label menipu? → Hentikan, lakukan recall, ganti rugi.
  • Menahan upah pekerja? → Bayarkan segera.
  • Terlibat investasi “cepat kaya” yang tidak jelas underlying asset? → Jauhi; bisa jadi gharar/penipuan.

Doa dan penutup

Menjaga hartam dari hal-hal haram bukan sekadar soal hukum, tetapi soal keberkahan hidup rezeki yang diberkahi membuat hati tenang dan amal diterima. Jika ada keraguan atau kerusakan akibat harta haram, langkah pertama adalah tobat, perbaikan, dan bila mungkin, mengembalikan hak.

Doa singkat untuk memohon petunjuk dan pembersihan harta:
«اللَّهُمَّ طَهِّرْ حَالِي وَمَالِي بِالْتَّوْبَةِ وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ»
Terjemahan: “Ya Allah, sucikanlah keadaan dan hartaku dengan taubat dan amal saleh.”

(***)

#HartaHaram #Islami #Religi