Dua Nama Mencuat untuk Pengganti Kapolri, DPR: “Belum Ada Surpres Masuk”

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berdiskusi empat mata dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 10 September 2025. (Antara/Antara)
D'On, Jakarta - Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba menghangat di ruang publik. Beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk mengajukan calon pengganti namun sampai Sabtu, 13 September 2025, DPR menegaskan belum menerima dokumen resmi apa pun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan secara lugas di kompleks parlemen, Jakarta, bahwa “belum ada surpres yang masuk ke DPR terkait pergantian kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Antara. Komisi III DPR yang akan menangani dan memverifikasi pencalonan juga belum menerima kabar nama-nama calon secara resmi.
Dua nama yang disebut-sebut
Meski belum ada konfirmasi resmi, dua nama yang mencuat di bursa fitnah (bursa calon) menjadi pusat pembicaraan:
- Komjen Suyudi Seto — disebut sebagai salah satu kandidat kuat. Dalam kabar yang beredar disebutkan Suyudi merupakan alumnus Akpol 1994, sehingga populer digadang-gadangkan sebagai figur yang memenuhi syarat senioritas dan jaringan internal.
- Komjen Dedi Prasetyo — namanya ikut muncul setelah terbitnya Surat Telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang menunjuk Dedi sebagai wakapolri oleh Jenderal Listyo. Penunjukan tersebut, menurut pengamat, menempatkan Dedi pada posisi strategis yang secara tradisional bisa memperbesar peluangnya untuk melangkah menjadi kapolri.
Perlu dicatat: kedua nama ini sejauh ini muncul melalui peredaran kabar dan telegram internal yang disebut-sebut di publik belum ada dokumen resmi dari istana yang divalidasi DPR.
Reaksi DPR dan penjelasan anggota Komisi III
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta publik tidak cepat mengambil kesimpulan. Nasir menyarankan agar Presiden sendiri memimpin proses reformasi Polri bila memang ada niat besar melakukan pembenahan. Ia juga menepis desas-desus yang beredar: “Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujarnya.
Nasir menambahkan kebingungan atas beredarnya inisial nama: “Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita enggak mengerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu wakapolri sekarang, atau S itu Suyudi, kepala BNN sekarang? Kita enggak mengerti,” kata Nasir, menegaskan bahwa sampai ada validasi resmi, DPR belum memperoleh informasi yang dapat diproses.
Mengapa posisi wakapolri kerap jadi “jalur” suksesi
Dalam praktik birokrasi dan kultur organisasi kepolisian, posisi wakapolri sering dipandang strategis orang yang menduduki posisi tersebut biasa berkaitan langsung dengan jalannya manajemen, operasi, dan hubungan antar satuan. Karena itu, promosi atau pergeseran dari posisi wakapolri ke kapolri bukanlah hal yang asing ketika terjadi pergantian pucuk pimpinan. Penunjukan Dedi sebagai wakapolri pada 5 Agustus lalu lantas menjadi salah satu alasan munculnya spekulasi tentang peluangnya untuk menjadi kapolri.
Alasan isu mencuat: Komisi Reformasi Polisi
Isu pergantian pucuk kepemimpinan Polri ini menguat berbarengan dengan rencana pembentukan Komisi Reformasi Polisi yang diisukan akan dibentuk oleh presiden. Wacana reformasi internal sering kali memicu spekulasi mengenai kebutuhan figur baru, pergeseran kebijakan, dan kepemimpinan yang diyakini mampu mendorong perubahan. Nasir bahkan menyarankan agar Presiden memimpin proses reformasi itu sendiri sebuah sinyal bahwa perubahan struktural yang diimpikan memerlukan kepemimpinan tingkat tertinggi.
Potensi dampak dan apa yang perlu diperhatikan
Pergantian Kapolri bila benar terjadi memiliki implikasi politik dan hukum yang luas: dari kesinambungan kebijakan penegakan hukum, stabilitas internal Korps Bhayangkara, hingga dinamika hubungan antara Polri, eksekutif, dan legislatif. Untuk publik dan pengamat, ada beberapa titik yang mesti dipantau:
- Kedatangan surpres ke DPR — ini momen formal yang akan memicu proses verifikasi dan fit and proper test. Sampai surpres masuk, proses resmi belum bisa dimulai.
- Jadwal Komisi III — bila surpres tiba, Komisi III DPR biasanya menetapkan jadwal untuk pemanggilan, uji kepatutan, dan eventual voting.
- Profil dan rekam jejak calon — publik akan mengamati rekam jejak kedua nama yang disebut, terutama soal manajemen, integritas, dan visi reformasi.
- Konstruksi politik — bagaimana fraksi-fraksi di DPR menanggapi pencalonan, dan apakah ada tekanan publik atau kelompok kepentingan yang mempengaruhi proses.
Hingga keterangan resmi datang dari Istana dan surpres benar-benar terdaftar di meja DPR, kabar tentang pergantian Kapolri tetaplah rumor yang belum tervalidasi. Dua nama Komjen Suyudi Seto dan Komjen Dedi Prasetyo telah muncul dalam perbincangan publik, tetapi nasib pencalonan mereka tetap bergantung pada langkah formal presiden dan proses verifikasi di DPR. Publik dan media kini menunggu momen kunci: apakah Presiden benar mengajukan pergantian, atau isu ini akan mereda menjadi salah satu gelombang spekulasi politik.
(B1)
#Kapolri #DPR #Nasional #Polri