Breaking News

Dinas Sosial Kota Padang Gelar Pelatihan Penanganan Kelompok Rentan Korban Bencana, Heriza Syafani Tekankan Pendekatan Inklusif dan Terukur

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani Buka Sosialisasi Kebencanaan Bagi Disabilitas (Dok: Osmond)

D'On, Padang
— Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan respons terhadap korban bencana yang termasuk kelompok rentan, Dinas Sosial Kota Padang menggelar kegiatan dua hari (25–26 September 2025) yang mengumpulkan perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta praktisi penanggulangan bencana. Kegiatan yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menghadirkan paparan teknis, diskusi klaster, dan perumusan rencana aksi yang berfokus pada perlindungan sosial bagi kelompok yang paling terdampak.

Menegaskan landasan hukum dan arah kebijakan

Dalam sambutannya, Heriza membuka dengan menegaskan landasan hukum yang menjadi payung kebijakan Dinas Sosial dalam penanganan bencana. Ia merujuk pada sejumlah peraturan nasional dan daerah sebagai dasar operasional, antara lain:

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  • Peraturan Menteri Sosial No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanganan Korban Bencana Sosial;
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  • Peraturan Wali Kota Padang No. 52 Tahun 2022 mengenai kedudukan dan tata kerja Dinas Sosial.

Heriza menekankan bahwa pemahaman terhadap kerangka hukum ini penting agar setiap tindakan lapangan dari identifikasi sampai pemulihan berjalan terukur, akuntabel, dan berbasis hak.

Fokus pra-bencana: peta kerentanan, infrastruktur akses, dan rencana evakuasi khusus

Salah satu fokus utama paparan Heriza adalah penguatan upaya pra-bencana. Ia menjabarkan langkah-langkah teknis yang harus diperkuat:

  • Identifikasi dan pemetaan kelompok rentan secara kuantitatif dan kualitatif  termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, ibu hamil/menyusui, ODGJ, korban perdagangan orang, kelompok miskin atau tunakarya, dan pengungsi.
  • Pengembangan infrastruktur ramah akses (jalur evakuasi, titik kumpul, fasilitas sanitasi dan layanan kesehatan darurat yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas).
  • Penyusunan rencana evakuasi khusus yang memperhitungkan kebutuhan mobilitas kelompok rentan (mis. jalur evakuasi untuk kursi roda, titik evakuasi yang dekat, dan opsi transportasi darurat).
  • Edukasi dan pelatihan kesiapsiagaan terpadu bagi aparat kecamatan/kelurahan dan komunitas, termasuk simulasi evakuasi yang memasukkan skenario untuk kelompok rentan.
  • Pemberdayaan kelompok rentan agar mereka terlibat dalam perencanaan kebencanaan sehingga solusi yang disusun benar-benar responsif.

Menurut Heriza, pendekatan yang hanya bersifat teknis tanpa melibatkan kelompok rentan itu sendiri seringkali menghasilkan solusi yang tidak tepat sasaran — oleh karena itu partisipasi mereka harus menjadi standar dalam perencanaan.

Kebutuhan konkret kelompok rentan saat bencana

Paparan lanjut memetakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi ketika bencana melanda:

  • Informasi yang mudah diakses: penyampaian informasi dalam format yang ramah difabel, bahasa sederhana, dan saluran yang bisa diakses lansia atau mereka tanpa akses internet.
  • Tempat tinggal dan perlindungan aman: shelter yang memadai, terpisah bila diperlukan (mis. ruang aman untuk perempuan dan anak), serta akses kebersihan dasar.
  • Pelayanan kesehatan dan psikososial: layanan medis darurat dan dukungan trauma/psikososial di posko.
  • Perlindungan hukum dan sosial: pencegahan perdagangan orang, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
  • Mobilitas dan evakuasi: transportasi prioritas dan jalur evakuasi yang dapat dipakai semua orang.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar: pangan, air bersih, selimut, dan bantuan ekonomi darurat.

Heriza menyatakan bahwa kegagalan memenuhi salah satu komponen di atas sering kali memperpanjang dampak sosial-ekonomi korban dan memperlambat proses pemulihan.

Peran Dinas Sosial pada fase saat bencana dan pasca-bencana

Dalam sesi khusus, Kepala Dinas memaparkan peran Dinas Sosial yang terstruktur menurut fase bencana:

Fase saat bencana

  • Melakukan evakuasi prioritas bagi kelompok rentan;
  • Menyediakan pengungsian aman dan layak;
  • Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di posko;
  • Memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  • Menjaga komunikasi efektif antara posko, keluarga korban, dan layanan kesehatan.

Fase pasca-bencana

  • Pendampingan kesehatan fisik dan mental berkelanjutan;
  • Bantuan sosial dan ekonomi untuk pemulihan mata pencaharian;
  • Pelibatan kelompok rentan dalam program pemulihan agar solusi inklusif;
  • Evaluasi dan perbaikan rencana kebencanaan berbasis pengalaman lapangan;
  • Restorasi akses infrastruktur yang mendukung mobilitas dan layanan sosial.

Heriza menyinggung bahwa pemulihan bukan hanya memperbaiki bangunan, melainkan memulihkan fungsi sosial dan ekonomi masyarakat agar kapasitas hidup korban kembali secepat mungkin.

Koordinasi klaster: sinergi dengan BNPB, SAR, Kemenkes, dan sektor lain

Kegiatan juga memaparkan skema klaster penanggulangan bencana menurut SK BNPB terbaru, dengan peran sentral masing-masing instansi: pencarian dan pertolongan (SAR), pengungsian & perlindungan, logistik, kesehatan, pendidikan, dan pemulihan. Heriza menekankan perlunya koordinasi operasional antara Dinas Sosial Kota Padang dan klaster-klaster ini untuk menghindari tumpang tindih fungsi, mempercepat distribusi bantuan, dan memastikan bahwa layanan perlindungan sosial sampai ke kelompok paling membutuhkan.

Dari rencana ke anggaran: implementasi membutuhkan komitmen

Secara tegas Heriza mengingatkan bahwa rencana yang baik tidak akan efektif tanpa dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai. Oleh karena itu, salah satu keluaran yang ditargetkan dari kegiatan dua hari ini adalah rekomendasi teknis untuk disertakan dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk usulan alokasi anggaran untuk:

  • peningkatan fasilitas evakuasi ramah disabilitas;
  • program pelatihan dan simulasi reguler;
  • pendanaan layanan psikososial berkelanjutan;
  • bantuan ekonomi cepat untuk rumah tangga rentan pasca-bencana.

Suasana acara dan tindak lanjut

Kegiatan selama dua hari diwarnai presentasi materi, sesi tanya jawab, kerja kelompok pemetaan, dan perumusan rencana aksi yang akan diuji di tingkat kecamatan. Heriza menutup sesi dengan menegaskan komitmen Dinas Sosial Kota Padang untuk menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas dalam semua program kebencanaan. Ia juga mengajak lembaga masyarakat, LSM, akademisi, dan pihak swasta untuk bergabung dalam jejaring kesiapsiagaan agar solusi yang dibangun lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.

(Mond)

#DinasSosialPadang #Padang #Disabilitas #Kebencanaan