Breaking News

Terjerat Judi Online, Pegawai PDAM Tilep Rp 3,7 M Uang Perusahaan

Polisi menunjukkan tersangka penggelapan kas perusahaan PDAM Kota Cirebon saat konpers di Polres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).

D'On, Cirebon
– Dunia perjudian online kembali memakan korban, kali ini bukan masyarakat awam, melainkan seorang pegawai negeri yang sudah lama dipercaya mengelola uang negara. AN, pria berusia 32 tahun yang sehari-hari mengenakan seragam rapi sebagai staf keuangan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, kini harus mengenakan seragam tahanan. Bukan karena kesalahan administratif, tapi karena menilap uang kas perusahaan hingga Rp 3,71 miliar demi menghidupi candu judi online dan trading ilegal.

Skandal Bermula dari Kecurigaan Neraca Keuangan

Aroma korupsi ini pertama kali tercium saat Satreskrim Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan Inspektorat Kota Cirebon melakukan audit internal di tubuh PDAM. Hasilnya mencengangkan: ada kejanggalan signifikan antara laporan keuangan yang disusun AN dan kondisi kas sebenarnya.

Dari audit itu, ditemukan adanya pengurangan drastis dalam setoran tunai dari pelanggan. Lebih jauh, ketika ditelusuri lebih dalam, modus kejahatan AN mulai terbuka satu per satu. Ia diketahui memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan dana perusahaan melalui cek, lalu dana itu dialirkan ke rekening pribadinya.

Bekerja Rapi, Menyamar Sempurna

Bukan hanya memalsukan dokumen, AN juga menunjukkan kelihaiannya dalam manipulasi digital. Ia memanipulasi rekening koran bank milik PDAM, mem-markup transaksi serta saldo akhir agar sesuai dengan laporan palsu yang ia buat. Dengan keterampilan ini, aksi AN sempat tak terdeteksi selama berbulan-bulan.

Menurut keterangan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, AN bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai dipercaya menjadi staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Namun, aksi penggelapan ini baru dilakukan mulai awal tahun 2024. Dalam waktu relatif singkat, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis Rp 3,71 miliar.

Penyelidikan Serius, Fakta Terkuak

Hingga kini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, termasuk rekan kerja dan pihak bank. Semua bukti yang terkumpul mengarah kuat ke satu nama: AN. "Modusnya sangat sistematis dan terencana. Ia bermain rapi dalam sistem internal, membuat laporan keuangan ganda, dan menyamarkan transaksi dengan detail," kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Senin (4/8).

Namun, ketika didesak untuk mengungkap motif sebenarnya, AN hanya memberikan jawaban yang menyedihkan: semua uang itu telah habis untuk judi online dan trading. Tidak ada harta, rumah mewah, atau kendaraan mahal yang tersisa. Semua lenyap di meja taruhan digital.

Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AN kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. "Ini bukan sekadar penggelapan biasa, tapi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena yang disalahgunakan adalah keuangan negara," tegas Kapolres.

Ironi Seorang Pegawai

Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan digitalisasi keuangan daerah. Seorang pegawai yang awalnya dipercaya menjaga harta publik, justru menjadi perusak dari dalam. Terlebih, ini menambah daftar panjang korban judi online kebiasaan digital yang kian menghancurkan sendi kehidupan masyarakat, bahkan aparatur sipil negara.

PDAM Tirta Giri Nata kini harus bekerja keras memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki kerugian finansial yang sangat besar. Sementara itu, AN, yang dulunya duduk di balik meja kerja sebagai staf keuangan, kini harus duduk di ruang interogasi dan bersiap menghadapi palu keadilan.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi pemerintahan daerah dan BUMD untuk melakukan pengawasan keuangan yang lebih ketat, serta mendorong deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dana. Judi online bukan lagi sekadar masalah hiburan ilegal, tapi telah menjadi penyebab utama kehancuran karier, rumah tangga, hingga kerugian negara.

Jika Anda memiliki informasi tentang penyalahgunaan dana publik lainnya atau ingin melaporkan kasus serupa, silakan hubungi redaksi kami atau aparat penegak hukum terdekat.

(K)

#JudiOnline #Pencurian #PegawaiPDAMTilepUangPerusahaan