Warga Limapuluh Kota Geger, Kakek Tega Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun
Bejat! Kakek di Limapuluh Kota Tega Cabuli Cucu Sendiri (Dok: Ist)
D'On, Limapuluh Kota — Kasus asusila kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini, seorang pria tua berinisial AU (60), warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih balita, baru berusia 2,5 tahun.
Kabar ini sontak mengguncang masyarakat setempat. Tak hanya karena usia pelaku yang sudah lanjut, tetapi juga karena hubungan darah antara pelaku dan korban yang membuat publik tak habis pikir bagaimana mungkin seorang kakek tega melakukan hal senista itu kepada cucunya sendiri?
Dilaporkan Ibu Korban Sendiri
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025), membenarkan penangkapan AU. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang merupakan menantu pelaku, melapor ke pihak kepolisian karena menemukan tanda-tanda kekerasan pada anaknya.
“Pelaku diamankan atas laporan dari ibu korban, yang merupakan menantunya sendiri,” ujar AKP Wiko. “Korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dari sana kecurigaan muncul dan kemudian dilaporkan.”
Dugaan Aksi Keji: Masukkan Jari ke Alat Vital Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AU diduga melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan keji itu menyebabkan korban mengalami rasa nyeri saat buang air kecil, yang kemudian menjadi tanda awal terbongkarnya kasus ini.
“Saat ini korban masih dalam pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. Sementara pelaku tengah kami tahan dan jalani proses hukum,” terang AKP Wiko.
Korban Masih Balita, Dampak Trauma Bisa Berkepanjangan
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tapi juga para pemerhati anak dan psikolog. Pasalnya, korban yang masih sangat belia rawan mengalami trauma berkepanjangan, apalagi pelakunya adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
Psikolog anak menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur keluarga dapat meninggalkan luka psikologis yang dalam dan sulit dipulihkan. Oleh sebab itu, pendampingan terhadap korban harus dilakukan secara intensif oleh pihak terkait.
Polisi Dalami Motif dan Latar Belakang Pelaku
Pihak kepolisian menyebut bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut tengah didalami. Polisi juga belum memastikan apakah ada kemungkinan korban lain dari pelaku atau perilaku menyimpang sebelumnya yang belum terungkap.
“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kita juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak untuk mendampingi korban,” jelas AKP Wiko.
Masyarakat Marah dan Tuntut Hukuman Berat
Kasus ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat sekitar. Banyak warga yang mengutuk tindakan pelaku dan menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal, sesuai dengan perbuatannya yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku AU dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penanganan dan Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Psikolog anak, petugas medis, dan pendamping hukum dikerahkan untuk memastikan korban mendapatkan perhatian dan pemulihan yang layak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator bisa berada di lingkungan terdekat. Kewaspadaan, pengawasan, dan pendidikan seksual anak sejak dini menjadi penting agar kejadian serupa tak kembali terulang.
(Mond)
#PelecehanSeksual #LimapuluhKota