-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Wali Nagari di Pesisir Selatan Kirim Surat Minta Dana THR ke Bank, Publik Geram

16 مارس 2026 | مارس 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T05:08:55Z




D'On, PESISIR SELATAN — Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memicu polemik setelah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Surat tersebut berisi permintaan partisipasi dana tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, termasuk Bank Mandiri Cabang Tapan.


Dokumen yang menggunakan kop resmi Pemerintah Nagari Pasar Tapan itu tertanggal 4 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Nagari Doni Putra. Dalam isi surat, pemerintah nagari secara terbuka mengajak perusahaan di wilayah tersebut untuk membantu dana THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, maka dengan ini kami Pemerintahan Nagari Pasar Tapan mengajak Bapak/Ibu pimpinan perusahaan untuk berpartisipasi membantu Dana Tunjangan Hari Raya,” demikian kutipan dalam surat yang kini viral tersebut.


Tak hanya itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan yang berada di lingkungan Nagari Pasar Tapan diharapkan memberikan bantuan sebagai bentuk partisipasi menjelang hari raya. Isi surat itu langsung memicu kritik publik karena dinilai sebagai praktik permintaan dana oleh aparatur pemerintahan kepada pihak swasta.


Setelah polemik meluas, Wali Nagari Pasar Tapan Doni Putra akhirnya angkat bicara. Ia mengakui surat tersebut memang dikeluarkan oleh pemerintah nagari, namun diklaim dibuat sebelum dirinya mengetahui adanya larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait permintaan THR.


Menurut Doni, surat edaran dari bupati yang melarang praktik permintaan dana THR oleh penyelenggara negara baru diterimanya melalui grup komunikasi kecamatan pada 6 Maret 2026.


“Surat itu kami kirim sebelum mengetahui adanya edaran bupati. Setelah mendapat informasi dari grup kecamatan pada 6 Maret, surat permintaan THR tersebut langsung kami cabut di hari yang sama,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).


Ia juga menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Nagari Pasar Tapan belum menerima bantuan apa pun dari pihak bank ataupun perusahaan terkait surat tersebut.


“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya pribadi belum menerima apa pun dari bank terkait permintaan partisipasi THR tersebut,” katanya.


Doni pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait atas kegaduhan yang muncul akibat surat tersebut. Ia mengakui peristiwa itu menjadi pelajaran penting baginya sebagai wali nagari yang baru menjabat sekitar dua setengah bulan.


“Saya memohon maaf kepada semua pihak. Ini menjadi pembelajaran bagi saya sebagai wali nagari yang masih baru menjalankan tugas,” ujarnya.


Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada 25 Februari 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara dilarang meminta dana, hadiah, atau bentuk bantuan apa pun kepada perusahaan maupun masyarakat dengan alasan THR.


Pemerintah kabupaten menegaskan bahwa permintaan dana yang mengatasnamakan institusi pemerintah berpotensi menjadi praktik gratifikasi dan dapat berujung pada pelanggaran hukum.


Meski surat permintaan tersebut telah dicabut, kasus ini tetap menyita perhatian publik dan menjadi pengingat keras bagi aparatur pemerintah agar tidak sembarangan meminta “partisipasi” kepada pihak swasta, terlebih menjelang hari raya.


(Mond)


#Pungli #Daerah #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update