Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkuak! Prostitusi Rumahan, Tarif Murah Jadi Kedok Bisnis Ilegal

02 مايو 2026 | مايو 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T06:40:29Z

Dua tersangka mucikari yang diamankan polisi di Lampung Timur



D'On, Lampung Timur - Praktik prostitusi terselubung yang beroperasi diam-diam di wilayah Kecamatan Sekampung akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan pusat aktivitas ilegal tersebut.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Sari.


Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa praktik ini bukanlah hal baru. Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga sudah berjalan sejak tahun 2024 dan berlangsung secara rapi untuk menghindari kecurigaan.


Penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan dua perempuan berinisial WM dan SL. Keduanya diduga berperan sebagai pengelola jaringan satu sebagai perantara, dan satu lagi sebagai penyedia tempat.


Tidak hanya itu, polisi juga menemukan empat perempuan yang diduga dijadikan pekerja serta seorang pria yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.


Rumah tersebut diduga disulap menjadi tempat transaksi terselubung, lengkap dengan kamar-kamar khusus dan fasilitas hiburan yang mengarah pada aktivitas ilegal.


Tarif Murah, Jaringan Terorganisir


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tarif yang dipatok tergolong rendah, yakni Rp300 ribu untuk layanan dan Rp50 ribu untuk penggunaan kamar. Harga ini diduga menjadi strategi untuk menarik pelanggan secara luas.


Saat penggerebekan, pelaku bahkan telah menerima pembayaran dari pelanggan, menandakan aktivitas tersebut berjalan aktif saat operasi dilakukan.


Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.


Kini, WM dan SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Timur. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal semacam ini masih beroperasi di tengah masyarakat, seringkali tersembunyi di balik aktivitas yang tampak biasa.


(L6)


#Prostitusi #Hukum #Daerah #LampungTimir

×
Berita Terbaru Update