Polemik Mutasi dr. Piprim: RSCM Pastikan Pasien Anak Pengguna BPJS Tetap Terlayani
D'On, Jakarta – Polemik layanan kesehatan anak penderita penyakit jantung di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencuat setelah Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyatakan dirinya tidak lagi bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan nasional tersebut.
Keresahan ini bermula ketika dr. Piprim, yang selama ini dikenal sebagai salah satu dokter subspesialis jantung anak di RSCM, dimutasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama di kalangan orang tua pasien pengguna BPJS, apakah layanan kesehatan jantung anak di RSCM akan tetap berjalan optimal tanpa kehadiran dokter yang dikenal luas dan banyak pasiennya ini.
RSCM Pastikan Layanan BPJS Tidak Terganggu
Menanggapi isu tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) RSCM, Edhi Sarwono, menegaskan bahwa pelayanan pasien anak pengguna BPJS Kesehatan di RSCM tidak akan terganggu meski dr. Piprim tidak lagi praktik di sana.
Menurutnya, RSCM masih memiliki empat dokter spesialis jantung anak lain yang memiliki kompetensi dan kualifikasi setara dengan dr. Piprim.
“Kalau ada pasien BPJS yang menginginkan diperiksa dan dirawat oleh dr. Piprim bisa ke RS Fatmawati Jakarta Selatan, yang jaraknya hanya sekitar 30 km dari RSCM,” ujar Edhi dalam keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Edhi juga menegaskan bahwa mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah hal yang lumrah sebagai bagian dari manajemen talenta. Ia mencontohkan bahwa sebagaimana di kementerian atau lembaga negara lain, rotasi maupun pemindahan pegawai adalah strategi untuk menjaga keberlangsungan organisasi.
Masa Transisi dan Polemik Penolakan
Pihak RSCM menyebut bahwa dr. Piprim sudah diberikan masa transisi selama tiga bulan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, baik sebagai dokter pemberi layanan maupun sebagai tenaga pendidik.
Namun, Edhi mengungkapkan bahwa dr. Piprim menolak rencana pemindahan tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 30, mutasi pegawai adalah kewenangan yang sah dari atasan langsung, kecuali bagi pejabat fungsional utama.
“Yang bersangkutan bukan pejabat fungsional utama, melainkan masih pembina muda/Golongan IV c. Seharusnya tunduk pada keputusan atasan,” jelas Edhi.
Ia juga menepis anggapan bahwa mutasi dr. Piprim akan menghambat proses pendidikan. Menurutnya, RS Fatmawati juga merupakan rumah sakit pendidikan yang menjadi jejaring resmi dari RSCM.
Pernyataan dr. Piprim: Mutasi Mendadak dan Tidak Adil
Sementara itu, dr. Piprim menyampaikan keluhannya melalui akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, pada Sabtu (23/8/2025). Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan dengan berat hati bahwa mulai hari itu ia tidak bisa lagi melayani pasien peserta BPJS di RSCM, baik di Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) maupun di Klinik Kiara RSCM.
Ia mengaku kini hanya diperbolehkan praktik di Poli Swasta Kencana RSCM, di luar skema BPJS. Hal ini berarti pasien yang ingin tetap ditangani olehnya di RSCM harus membayar biaya sendiri.
“Artinya, Bapak Ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana,” ungkapnya.
Biaya sebesar itu tentu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga berpotensi memberatkan para orang tua pasien dari kalangan menengah ke bawah.
Selain itu, dr. Piprim juga menilai mutasi dirinya ke RS Fatmawati dilakukan secara mendadak dan tanpa prosedur yang benar.
“Mutasi ini dilaksanakan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.
Latar Belakang: Penolakan Kebijakan Kolegium
Dalam pernyataannya, dr. Piprim menduga bahwa pemindahan dirinya tidak lepas dari sikap kritisnya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait kolegium kedokteran. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan peran organisasi profesi dalam dunia medis, khususnya pendidikan dan pengembangan keilmuan dokter spesialis.
Polemik inilah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab ia "dimutasi paksa" dari RSCM, rumah sakit pusat rujukan nasional tempat ia telah lama mengabdi.
Dampak bagi Pasien
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi ribuan pasien anak dengan penyakit jantung bawaan yang selama ini ditangani dengan skema BPJS di RSCM. Banyak orang tua merasa khawatir dengan kemungkinan meningkatnya biaya pengobatan apabila harus berpindah ke jalur layanan swasta.
Meski pihak RSCM menegaskan bahwa layanan tetap berjalan normal, tidak sedikit keluarga pasien yang merasa lebih nyaman ditangani langsung oleh dr. Piprim, mengingat reputasi dan pengalaman panjangnya di bidang jantung anak.
Catatan Akhir
Polemik mutasi dr. Piprim membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan nasional serta keberpihakan sistem kesehatan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.
Di satu sisi, manajemen rumah sakit dan Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya rotasi dan manajemen talenta. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan mutasi mendadak ini justru bisa berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, terutama bagi pasien rentan seperti anak-anak penderita penyakit jantung bawaan.
(T)
#RSCM #Kedokteran #BPJSKesehatan