Breaking News

Teddy Minahasa: Ada Siasat Menjatuhkan di Tengah Karier Melejit


D'On, Jakarta,-
Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra menyebut ada pihak yang hendak menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang melejit melalui kasus pengedaran sabu hasil sitaan.

Hal ini diungkapkan tim penasihat hukum Teddy dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

"Bahwa Terdakwa merasa terdapat 'siasat' untuk menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang tengah melejit," tegas penasihat hukum di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Pihak Teddy mengaku konspirasi itu menguat setelah arah penyidikan polisi berubah dari yang awalnya menduga terjadi penyisihan sabu seberat 5 kg secara ilegal menjadi penggantian sabu dengan tawas.

"Aroma konspirasi terhadap diri terdakwa semakin tercium pada saat adanya pergantian arah penyidikan dari yang semula menyatakan telah terjadi penyisihan narkotika jenis sabu seberat 5 kg secara ilegal," kata penasihat hukum.

"Kemudian secara tiba-tiba arah Penyidikan berubah dengan menyatakan bahwa telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kg dengan 5 kg tawas," imbuhnya.

Mereka mengklaim arah penyidikan ini berubah pascatim penasihat hukum Teddy berhasil membuktikan tidak ada penyisihan narkotika sabu secara ilegal karena sabu yang disisihkan terbukti tersimpan di Kejari Agam dan Bukit Tinggi untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Selain dugaan penjegalan terhadap Teddy, dalam eksepsinya penasihat hukum pun turut memamerkan sederet prestasi yang berhasil diraih oleh kliennya.

Mulai dari dipercaya menjadi Kapolda sebanyak dua kali hingga pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Jokowi pun tertuang dalam nota keberatan setebal 58 halaman itu.

"Sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," kata tim kuasa hukum.

"Menjabat dua kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," timpalnya.

Oleh karenanya, penasihat hukum Teddy meminta kepada majelis hakim PN Jakbar untuk membebaskan Akpol lulusan 1993 itu dari tahanan.

"Memerintahkan agar Terdakwa/ Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. Bin H. Abu Bakar (Alm) segera dibebaskan dari tahanan setelah Putusan diucapkan," pungkas penasihat hukum.


(nfl/ain)

#TeddyMinahasa #Sabu #Polri