Breaking News

Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Diawasi CCTV: Panja RKUHAP DPR Sepakati Langkah Bersejarah Demi Keadilan Transparan

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

D'On, Jakarta
- Langkah penting menuju sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan akhirnya disepakati. Komisi III DPR RI bersama pemerintah memutuskan bahwa setiap pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan kini wajib diawasi oleh kamera pengawas (CCTV). Ketentuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disetujui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (12/11/2025).

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tidak hanya untuk kepentingan penyidik, rekaman CCTV tersebut juga akan menjadi alat pembelaan bagi tersangka maupun terdakwa, sebuah terobosan yang menegaskan prinsip fair trial atau peradilan yang adil bagi semua pihak.

CCTV Tak Lagi Sekadar Alat Penyidikan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam draf RKUHAP sebelumnya, kamera pengawas hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan. Namun, sejumlah anggota DPR menilai ketentuan itu belum cukup melindungi hak-hak tersangka dari potensi intimidasi atau penyimpangan selama pemeriksaan.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal, ada usulan teman-teman agar CCTV ini juga berfungsi mengawasi penyidik  supaya tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap tersangka,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja.

Ia menambahkan, kehadiran CCTV di ruang pemeriksaan bukan semata untuk membantu polisi, tetapi juga untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.

“Ada yang mengusulkan agar kamera pengawas tidak hanya untuk penyidikan, tapi juga pembelaan. Jadi akses terhadap rekaman itu juga harus bisa didapat oleh advokat. Ini biar fair, biar ada keseimbangan,” tegasnya.

Isi Lengkap Pasal 31 RKUHAP: Hak dan Pengawasan dalam Pemeriksaan

Dalam pasal yang baru disepakati tersebut, terdapat empat ayat yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan pengawasan melalui CCTV:

  1. Ayat (1): Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi oleh advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
  2. Ayat (2): Pemeriksaan terhadap tersangka dapat direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
  3. Ayat (3): Rekaman CCTV dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
  4. Ayat (4): Rekaman CCTV juga bisa digunakan sebagai alat pembelaan bagi tersangka dan terdakwa.

Dengan demikian, posisi tersangka tidak lagi sepenuhnya berada di bawah dominasi penyidik. Ada check and balance yang lebih kuat, dan advokat kini memiliki dasar hukum untuk meminta salinan rekaman jika diperlukan dalam pembelaan di pengadilan.

Wamenkumham Eddy Hiariej: CCTV Lindungi Semua Pihak

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa penggunaan CCTV secara berimbang justru akan menguntungkan semua pihak  baik pelapor, terlapor, maupun aparat penegak hukum itu sendiri.

“Dengan penggunaan kamera pengawas ini, keseimbangan bisa dijaga. Baik pelapor maupun terlapor sama-sama terlindungi,” ujarnya menegaskan.

Menurut Eddy, kebijakan ini akan memperkuat akuntabilitas proses hukum di Indonesia. Selain mencegah praktik kekerasan atau intimidasi dalam penyidikan, rekaman CCTV juga bisa menjadi bukti sahih apabila ada dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.

Langkah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas Hukum

Keputusan Panja RKUHAP ini disambut positif oleh berbagai kalangan pemerhati hukum. Banyak pihak menilai kebijakan wajib CCTV dalam pemeriksaan tersangka merupakan langkah revolusioner dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan adil.

Dalam konteks praktik, aturan ini diharapkan dapat:

  • Mencegah penyiksaan, tekanan, atau intimidasi selama pemeriksaan.
  • Memperkuat perlindungan hak tersangka dan memastikan proses hukum berjalan objektif.
  • Meningkatkan kredibilitas penyidik dan lembaga penegak hukum.
  • Meminimalisasi potensi kriminalisasi dan pelanggaran prosedur.

Namun, tantangan terbesar ke depan adalah implementasi teknis: bagaimana memastikan seluruh ruang pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan dilengkapi dengan CCTV yang berfungsi dengan baik, serta bagaimana menjaga kerahasiaan dan keamanan rekaman tersebut agar tidak disalahgunakan.

Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Kesepakatan ini menjadi simbol lahirnya era baru penegakan hukum di Indonesia — era di mana setiap detik proses pemeriksaan dapat diawasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan rekaman CCTV sebagai saksi bisu di ruang pemeriksaan, publik kini memiliki harapan baru: keadilan tidak lagi bergantung pada kata-kata, tetapi pada bukti nyata yang terekam kamera.

(T)

#DPR #Hukum #Nasional