Breaking News

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Antara/Nova Wahyudi)

D'On, Jakarta
- Dalam beberapa tahun terakhir, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur paling diminati bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di sektor pemerintahan.

Dengan status yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK kini memiliki kepastian hukum dan hak-hak yang hampir setara dengan pegawai negeri sipil (PNS)  meskipun dengan beberapa perbedaan mendasar, terutama dalam hal status kepegawaian dan masa kerja.

Namun, seiring dengan berkembangnya sistem kerja yang lebih fleksibel di birokrasi, muncul satu pertanyaan besar yang sering dilontarkan banyak calon pelamar:
Apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan seperti halnya PPPK penuh waktu?

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu PPPK dan Sistem Paruh Waktu

Secara umum, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Berbeda dari PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja dengan kontrak  yang artinya masa jabatannya bisa diperpanjang atau tidak, bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Nah, istilah paruh waktu (part-time) dalam konteks PPPK adalah konsep yang relatif baru dalam birokrasi Indonesia.
Model ini diadopsi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga ahli, konsultan, atau profesional di bidang tertentu  mereka yang dibutuhkan untuk tugas-tugas spesifik, tetapi tidak harus bekerja sepanjang jam kerja ASN pada umumnya.

Misalnya, seorang tenaga ahli teknologi informasi yang dipekerjakan hanya untuk menangani proyek transformasi digital selama enam bulan, atau konsultan hukum yang hanya bekerja 20 jam per minggu.
Dalam kasus seperti ini, status mereka sering dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, karena jam kerja dan tanggung jawabnya berbeda dengan pegawai penuh waktu, otomatis hak dan kewajiban mereka pun tidak identik — termasuk soal gaji dan tunjangan.

Landasan Hukum: Apa yang Mengatur Tunjangan bagi PPPK

Dasar hukum mengenai hak keuangan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam pasal-pasalnya, pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji,
  • Tunjangan,
  • Cuti,
  • Perlindungan (jaminan sosial dan kesehatan), serta
  • Pengembangan kompetensi.

Tunjangan tersebut mencakup berbagai komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja — tergantung jabatan dan ketentuan di masing-masing instansi.

Namun, yang menarik adalah:
dalam regulasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit mengenai PPPK paruh waktu.
Artinya, peraturan ini umumnya mengatur PPPK dengan sistem kerja penuh waktu (full time), yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab setara dengan PNS.

Lalu, Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Mendapat Tunjangan?

Secara prinsip, PPPK paruh waktu tidak otomatis mendapatkan seluruh jenis tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu.
Sistem kompensasi mereka biasanya disesuaikan dengan:

  1. Proporsi jam kerja,
  2. Beban tugas dan tanggung jawab, serta
  3. Kebijakan instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja 50 persen dari jam kerja normal, maka tunjangan yang diterima pun dapat dihitung secara proporsional — separuh dari total tunjangan pegawai penuh waktu.

Beberapa instansi bahkan menetapkan bahwa pegawai paruh waktu hanya berhak menerima honorarium atau gaji pokok saja, tanpa tambahan tunjangan apapun.
Semua ini kembali kepada perjanjian kerja (kontrak) yang ditandatangani di awal penugasan.

Dengan kata lain, tunjangan untuk PPPK paruh waktu bukan hak mutlak, tetapi hasil kesepakatan dan kebijakan internal instansi.

Kebijakan Bisa Berbeda di Tiap Instansi

Fleksibilitas sistem PPPK membuat kebijakan antarinstansi bisa sangat berbeda.
Ada lembaga yang cukup longgar dan memberikan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu bagi pegawai paruh waktu, terutama jika mereka memegang posisi strategis atau memiliki keahlian langka.
Namun, ada pula instansi yang sama sekali tidak memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok.

Semua ketentuan itu umumnya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau kontrak kerja.
Karena itu, penting bagi calon PPPK paruh waktu untuk membaca setiap pasal dalam kontrak kerja dengan seksama, khususnya yang berkaitan dengan hak finansial dan fasilitas tambahan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau transportasi.

Instansi yang memiliki otonomi daerah atau pola pengelolaan keuangan khusus (seperti BUMD, universitas negeri, atau lembaga riset) juga seringkali memiliki skema tunjangan yang berbeda dari instansi pusat.
Perbedaan ini tidak melanggar aturan, selama masih mengikuti prinsip keadilan, proporsionalitas, dan efisiensi anggaran.

Fleksibel, Tapi Perlu Cermat

Pada akhirnya, PPPK paruh waktu bisa saja menerima tunjangan, tetapi tidak semua jenis tunjangan diberikan penuh seperti pada PPPK penuh waktu.
Segalanya tergantung pada proporsi jam kerja, jenis pekerjaan, dan kebijakan instansi yang menaungi.

Sebelum menandatangani kontrak kerja, calon PPPK paruh waktu sebaiknya meneliti dengan cermat:

  • Berapa total jam kerja per minggu,
  • Komponen gaji dan tunjangan yang tercantum, serta
  • Klausul perpanjangan kontrak dan evaluasi kinerja.

Dengan pemahaman yang tepat, pegawai tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga bisa memastikan bahwa perjanjian kerja yang mereka jalani berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.

(Mond)

#PPPKParuhWaktu #Nasional