Breaking News

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal, Respon atas Keluhan Publik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

D'On, Jakarta
– Suara bising sirine dan kilatan strobo di jalan raya kerap menjadi keluhan publik, terutama di kota-kota besar dengan tingkat kemacetan tinggi. Menjawab keresahan itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas: membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil patroli pengawalan (patwal).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Menurut Agus, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara itu dalam kegiatan pengawalan. Karena kita tahu masyarakat merasa terganggu, apalagi ketika lalu lintas sedang padat,” ujar Agus.

Aspirasi Publik Jadi Bahan Evaluasi

Agus menegaskan, Korlantas terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Ia melihat aspirasi publik bukan sebagai hambatan, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepolisian di jalan raya.

“Semua masukan masyarakat adalah hal positif bagi kita. Biarpun ada aturan yang mengatur kapan sirene boleh digunakan, termasuk bunyi tot tot, saya putuskan untuk sementara kita hentikan dulu. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi perhatian,” tambahnya.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat selama ini suara sirene sering dianggap bukan lagi sebagai simbol kedaruratan, melainkan sekadar alat untuk mendapatkan prioritas jalan, bahkan tak jarang menimbulkan keresahan di tengah pengguna jalan lainnya.

Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

Meski penggunaan sirine dan strobo untuk sementara dibekukan di lingkup Korlantas, aturan hukum tetap berlaku bagi pihak-pihak yang berhak menggunakannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa lampu isyarat dan sirine secara resmi memang melekat pada kendaraan tertentu sesuai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis kendaraan yang diperbolehkan antara lain:

  • Kendaraan patroli pengawalan (patwal),
  • Pemadam kebakaran,
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara,
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing,
  • Ambulans,
  • Mobil jenazah,
  • Kendaraan konvoi untuk kepentingan tertentu,
  • Kendaraan penolong kecelakaan.

Di luar kategori tersebut, penggunaan strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi jelas dilarang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Ojo menegaskan, pihaknya akan menindak setiap pelanggaran penggunaan strobo dan sirine yang tidak sesuai aturan.

“Kalau ada masyarakat yang menemukan kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine secara berlebihan, bisa dilaporkan. Sanksinya ada di Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” jelas Ojo.

Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menegur di jalan. “Boleh mengingatkan, tapi lihat situasi juga. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau konflik di jalan,” tambahnya.

Penegakan Hukum dengan Teknologi ETLE

Lebih lanjut, Ojo mengungkapkan bahwa pelanggaran penggunaan sirine dan strobo kini juga bisa terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ETLE yang kini dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, termasuk penggunaan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan patroli manual, tetapi juga teknologi digital yang bekerja 24 jam.

Publik Sambut Positif

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine patwal ini langsung menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Banyak netizen menyambut positif langkah Korlantas, menganggapnya sebagai bentuk nyata bahwa Polri mau mendengarkan aspirasi rakyat.

Di sisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa pembekuan ini dapat menghambat tugas pengawalan yang memang membutuhkan prioritas di jalan. Namun, pihak Korlantas menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kenyamanan publik.

Keputusan Korlantas Polri ini bisa menjadi momentum penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya dalam hal pelayanan di jalan raya. Dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat, Polri berupaya menunjukkan bahwa mereka hadir bukan untuk membuat jalan semakin semrawut, melainkan memberi rasa aman, tertib, dan adil bagi semua pengguna jalan.

(Mond)

#Kakorlantas #Polri #Strobo #Sirine