DPR Siapkan RUU Perampasan Aset Versi Baru, Yusril: Harus Sinkron dengan KUHAP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers seusai menjenguk tahanan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025). (Kemenko Kumham Imipas)
D'On, Makassar – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan versi baru RUU tersebut setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yusril mengungkapkan, laporan itu ia terima langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebut DPR sudah satu suara untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas tahun depan.
“Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).
RUU Baru Setelah Pergantian Pemerintahan
Menurut Yusril, lazimnya setiap pergantian pemerintahan berdampak pada sejumlah RUU yang masih bergulir. Beberapa di antaranya bisa saja dipending atau bahkan ditarik kembali, tergantung arah kebijakan pemerintah baru maupun DPR.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu, tetapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan (RUU) KUHAP selesai,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Yusril menekankan pentingnya menyelaraskan aturan perampasan aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini juga tengah dibahas. Ia menegaskan, kedua aturan ini tidak boleh tumpang tindih.
“Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena KUHAP kan hukum acara pidana umum, perampasan aset ini kan hukum acara pidana khusus. Kan tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tegasnya.
Target Rampung Akhir 2025
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU KUHAP tuntas pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dimulai sejak Januari 2026. Namun, Yusril tidak menutup kemungkinan kedua RUU tersebut bisa berjalan paralel.
DPR sendiri sudah memberi lampu hijau. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut pihaknya siap mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset setelah sebelumnya diusulkan pemerintah.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi harus memenuhi meaningful participation dari publik. Jangan hanya tahu judulnya perampasan aset, tetapi seluruh masyarakat juga harus memahami substansinya,” ujarnya usai rapat evaluasi Prolegnas RUU di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).
Polemik Kategori Hukum: Perdata atau Pidana?
Salah satu pembahasan krusial adalah posisi hukum perampasan aset itu sendiri. Apakah akan dikategorikan sebagai hukum perdata atau pidana? Apakah menjadi pidana tambahan atau justru pidana pokok?
Menurut Bob Hasan, DPR akan menyiapkan draf yang jelas dan membuka ruang transparansi publik. “Nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum, di YouTube secara terbuka,” tukasnya.
Pentingnya Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset selama ini dianggap salah satu senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Aturan ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah, asalkan terdapat bukti kuat.
Namun, kritik terhadap RUU ini juga cukup besar. Sejumlah kalangan khawatir penerapannya bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia jika tidak diatur secara hati-hati dan proporsional.
Karena itu, Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam pembahasan. Pemerintah dan DPR, kata dia, berkomitmen agar regulasi ini tidak hanya efektif menjerat pelaku kejahatan, tetapi juga tetap menghormati prinsip keadilan.
Jalan Panjang Menuju Pengesahan
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, Indonesia memasuki fase baru dalam upaya memperkuat instrumen hukum untuk memberantas korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara.
Namun, jalan menuju pengesahan tentu tidak mudah. Perlu perdebatan panjang, kajian akademik yang matang, serta uji publik yang luas agar aturan ini benar-benar bisa menjadi senjata hukum yang kuat, adil, dan tidak menimbulkan polemik baru.
RUU Perampasan Aset kembali naik ke permukaan setelah DPR sepakat memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan posisi hukum yang masih diperdebatkan, aturan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, sinkronisasi dengan KUHAP, partisipasi publik, dan kejelasan norma hukum menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar efektif dan tidak menabrak prinsip keadilan.
(B1)
#RUUPerampasanAset #Nasional #YusrilIhzaMahendra