Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan, 6 Orang Ditahan

Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
D'On, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan melalui media sosial. Dari jumlah itu, enam orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih berstatus wajib lapor.
Langkah hukum ini merupakan puncak dari operasi patroli siber yang digelar Polri bersama jajaran kepolisian daerah sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Operasi tersebut menyoroti maraknya konten di media sosial yang menghasut masyarakat untuk turun ke jalan dengan cara-cara anarkistis.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah preventif sekaligus represif menghadapi eskalasi isu demonstrasi.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September terkait isu demonstrasi. Hal ini sebagai bagian dari strategi pencegahan sekaligus penegakan hukum,” tegas Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Pemblokiran 592 Akun dan Konten Provokatif
Selama operasi berlangsung, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan laju penyebaran konten provokatif di dunia maya. Hasilnya, 592 akun dan unggahan berhasil diblokir, karena terbukti menyebarkan ajakan melanggar hukum, seperti seruan penjarahan, pengerahan massa ke rumah tokoh publik, hingga ancaman pembakaran fasilitas negara.
Selain patroli dan pemblokiran, Polri juga menerima lima laporan resmi dari masyarakat yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan. Dari proses itulah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian Tersangka dan Modus yang Digunakan
Kasus ini mencatat berbagai latar belakang tersangka, mulai dari mahasiswa, pegawai kontrak lembaga internasional, hingga pasangan suami-istri. Berikut daftar rinciannya:
-
WH (31)
- Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut).
- Diduga memanipulasi pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dari larangan menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut demo buruh pada 28 Agustus.
-
KA (24)
- Mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202 ribu pengikut.
- Terlibat dalam konten manipulasi pernyataan yang sama bersama WH.
-
LFK (26)
- Pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional.
- Pemilik akun Instagram @larasfaizati.
- Disebut mengunggah konten provokasi yang mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
-
IS (39)
- Pemilik akun TikTok @hs02775.
- Diduga menghasut massa untuk menjarah rumah beberapa tokoh, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.
-
SB (35) dan G (20)
- Pasangan suami-istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing.
- Membuat konten ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
- Juga diketahui mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasi massa.
-
CS (30)
- Pemilik akun TikTok @cecepmunich.
- Tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
Lokasi Penahanan
Himawan merinci penahanan keenam tersangka tersebar di beberapa tempat:
- 2 orang ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
- 2 orang ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
- 2 orang ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
- 1 orang tidak ditahan namun wajib lapor.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan kombinasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
Himawan menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk memicu kekacauan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghasut, menyebarkan berita bohong, atau mengajak orang melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Media Sosial Jadi Senjata Propaganda
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial menjadi medium utama provokasi massa, dengan akun-akun kecil hingga akun berpengaruh berperan menyebarkan narasi. Pola manipulasi informasi, ajakan berbalut isu buruh, hingga target penjarahan rumah pejabat menandakan adanya strategi sistematis untuk menciptakan kerusuhan.
Dengan jumlah pengikut yang bervariasi – dari ratusan hingga ratusan ribu – para tersangka memanfaatkan ruang digital sebagai “pengeras suara” yang mampu memobilisasi massa dalam waktu singkat.
Penetapan tujuh tersangka ini menandai komitmen Polri dalam menjaga keamanan di era digital. Namun di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terprovokasi melalui gawai yang ada di genggaman mereka setiap hari.
Apabila dibiarkan, propaganda digital seperti ini berpotensi memperluas kerusuhan sosial. Karena itu, upaya edukasi literasi digital dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk meredam ancaman serupa di masa depan.
(K)
#BareskrimPolri #Provokator #Propaganda #DemoRusuh #Penjarahan #Kriminal