27 Ribu Pernikahan Tak Tercatat di Solok Selatan, Buku Nikah Palsu hingga Perceraian Siri Jadi Sorotan
Ilustrasi Pernikahan
D'On, Solok Selatan – Persoalan kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah itu mengungkapkan fakta mengejutkan: ada 27.928 pernikahan tak tercatat dan 1.390 perceraian yang tidak masuk sistem administrasi resmi.
Data tersebut membuka mata banyak pihak bahwa masih banyak praktik pernikahan dan perceraian di tengah masyarakat yang berjalan di luar mekanisme hukum negara. Dampaknya dinilai bisa sangat serius, baik dari sisi sosial maupun hukum.
Masalah Kompleks: Dari Nikah Siri hingga Buku Nikah Palsu
Dari hasil evaluasi, masalah yang muncul bukan sekadar angka statistik. Ada kasus perkawinan lintas negara yang membuat anak berpotensi memiliki status kewarganegaraan ganda, hingga perkawinan di bawah umur yang luput dari pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih mencengangkan lagi, ditemukan praktik penggunaan buku nikah palsu untuk mendaftarkan status perkawinan ke Dukcapil. Kondisi ini menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Selain itu, nikah siri dan cerai siri juga marak terjadi, sehingga pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut sering kali tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Akibatnya, mereka rentan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak waris.
Forum Mencari Solusi
Persoalan tersebut menjadi pokok bahasan utama dalam Forum Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang digelar Pemerintah Kabupaten Solsel di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis, 18 September 2025.
Acara ini dihadiri berbagai pihak penting, mulai dari Forkopimda, Sekretaris Daerah Syamsurizaldi, Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh, para wali nagari, camat, organisasi adat seperti KAN dan LKAM, hingga perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Solsel, Yulian Efi, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar acara seremonial. Menurutnya, langkah ini adalah upaya awal untuk menemukan solusi konkret atas persoalan kependudukan yang semakin mendesak.
“Sosialisasi dan uji publik standar pelayanan ini penting dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sekaligus memperbaiki persoalan mendasar di bidang kependudukan,” ujar Yulian.
Dukcapil Tak Bisa Bekerja Sendiri
Kepala Dinas Dukcapil Solsel, Hamudis, menekankan bahwa forum ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga agama, adat, hingga organisasi sosial.
“Forum ini tidak hanya menerima kritik atas pelayanan Dukcapil, tetapi juga mencari jalan keluar atas persoalan-persoalan kependudukan,” ungkap Hamudis.
Menurutnya, angka perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditangani Dukcapil seorang diri. Diperlukan sinergi dengan KUA, Pengadilan Agama, hingga pemerintah nagari, agar setiap pernikahan dan perceraian memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dampak Sosial dan Hukum
Praktik perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan efek domino. Dari sisi hukum, status anak menjadi tidak jelas dan rentan menimbulkan sengketa, baik terkait hak asuh maupun hak waris. Dari sisi sosial, anak-anak dari perkawinan tak tercatat kerap mengalami diskriminasi karena tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap.
Keterlibatan organisasi adat seperti KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan LKAM (Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau) juga menjadi sorotan penting. Pasalnya, adat masih memiliki pengaruh besar dalam pernikahan di tengah masyarakat, terutama di wilayah nagari. Tanpa keterlibatan mereka, upaya penertiban administrasi kependudukan akan sulit berjalan.
Harapan Ke Depan
Forum ini diharapkan menjadi momentum awal bagi Solok Selatan untuk menata kembali sistem pencatatan perkawinan dan perceraian. Tidak hanya demi kepentingan administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak warga negara secara menyeluruh.
Pemerintah daerah menegaskan akan mendorong edukasi masyarakat, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memperketat verifikasi dokumen kependudukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Catatan: Masalah perkawinan dan perceraian tak tercatat bukan hanya isu administratif, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Tanpa pencatatan yang jelas, mereka berisiko kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara.
(Mond)
#Pernikahan #SolokSelatan #NikahSiri #BukuNikahPalsu