2 Bos Sritex, Lukminto Bersaudara, Jadi Tersangka TPPU dalam Skandal Kredit
2 Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU
D'On, Jakarta – Skandal hukum yang melibatkan raksasa tekstil nasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tokoh sentral perusahaan, yakni kakak-beradik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang sebelumnya sudah menyeret nama mereka ke meja hijau.
Penetapan Tersangka Diam-Diam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kedua petinggi Sritex itu telah menyandang status tersangka TPPU sejak 1 September 2025. Namun, publik baru mengetahui kabar ini pada Jumat (12/9/2025).
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," ujar Anang dalam konferensi pers singkat.
Meski begitu, Anang tidak merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun detail aliran dana yang disinyalir merupakan hasil pencucian uang. "Penetapan tersangka TPPU dilakukan per 1 September oleh penyidik," imbuhnya, menutup penjelasan tanpa keterangan tambahan.
Siapa Lukminto Bersaudara?
Dua nama besar ini bukan orang asing di industri tekstil Indonesia.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) adalah Komisaris Utama PT Sritex.
- Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) merupakan adiknya, sekaligus pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.
Sritex, yang berdiri sejak 1966 di Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Reputasinya tidak hanya sebatas pasar domestik, tetapi juga ekspor seragam militer ke berbagai negara. Karena itu, kasus hukum yang menjerat petinggi perusahaan ini menjadi sorotan luas, bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di pasar global.
Rangkaian Tersangka di Balik Kredit Bermasalah
Kasus Sritex tidak berhenti pada keluarga Lukminto. Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah pejabat perbankan sebagai tersangka, di antaranya:
- Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020.
Mereka diduga turut berperan dalam proses pemberian kredit ke Sritex yang kemudian berujung pada dugaan penyimpangan dan praktik pencucian uang.
Benang Kusut Skandal Sritex
Kasus ini bermula dari kucuran kredit jumbo dari sejumlah bank daerah kepada Sritex. Dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan produktif perusahaan, melainkan dialihkan ke berbagai pos keuangan yang mencurigakan. Dari sini lahirlah dugaan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang yang menyeret banyak pihak.
Bagi Kejagung, penetapan tersangka TPPU terhadap Lukminto bersaudara adalah sinyal bahwa penyidik tengah membidik aliran dana yang lebih kompleks, termasuk potensi penelusuran aset di dalam dan luar negeri.
Dampak pada Perusahaan
Bagi Sritex, kasus hukum ini menambah panjang daftar persoalan. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan sudah menghadapi tekanan berat akibat krisis utang dan permintaan pasar yang menurun. Kini, dengan dua tokoh utamanya berstatus tersangka, publik mempertanyakan masa depan korporasi raksasa yang selama ini dikenal sebagai “raja tekstil” Indonesia itu.
Menanti Langkah Selanjutnya
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, publik masih menunggu kepastian langkah hukum selanjutnya. Apakah penyidik Kejagung akan segera menahan kedua bos besar tersebut? Bagaimana pula proses penelusuran aset yang diduga terkait pencucian uang dilakukan?
Satu hal yang pasti, kasus ini menunjukkan bahwa benang kusut antara dunia usaha, perbankan, dan praktik korupsi di Indonesia belum sepenuhnya terurai.
(Okz)
#KejaksaanAgung #KorupsiSritex #Sritex #Korupsi