Breaking News

LPS Kurao Pagang Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Sampah Ilegal, Harap Pemko Padang Tegakkan Sanksi Tegas

LPS Kurao Pagang Bersihkan Sampah yang Menumpuk di Tempat Ilegal (Dok: ist)

D'On, Padang
 — Dalam upaya nyata mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Padang, sepuluh personel Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan Kurao Pagang diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan aksi bersih-bersih di sejumlah titik pembuangan sampah ilegal, pada Sabtu (2/8/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan LPS untuk mengatasi persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani: kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran pembersihan hari ini berada di kawasan strategis, yakni Jalan Raya Pagang RT 03 RW 01, hanya beberapa ratus meter dari Kantor Camat Nanggalo. Ironisnya, meskipun berada dekat pusat pelayanan publik, lokasi ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga yang tidak bertanggung jawab.

Petugas LPS tampak bekerja sejak pagi. Mereka membersihkan tumpukan sampah yang sudah membusuk, mencabut sisa-sisa plastik dari semak belukar, serta memasang spanduk peringatan bertuliskan “Dilarang Buang Sampah di Sini – Ancaman Sanksi Perda No. 21 Tahun 2012” di lokasi yang telah dibersihkan. Spanduk ini diharapkan bisa menjadi pengingat keras agar warga tidak lagi mengulangi kebiasaan buruk yang mencemari lingkungan.

Zulkifli: “Sudah Saatnya Penegakan Hukum Dilakukan dengan Tegas”

Ketua LPS Kurao Pagang, Zulkifli, saat ditemui di lokasi, mengungkapkan bahwa aksi pembersihan seperti ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan. Namun, ia menyayangkan kurangnya efek jera di tengah masyarakat.

“Kami sudah sering turun ke lapangan, membersihkan titik-titik pembuangan liar, dari tepi sungai, drainase, tanah kosong, hingga area terbuka lainnya. Tapi sayangnya, beberapa hari setelah dibersihkan, sampah kembali muncul. Ini artinya masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga menekankan perlunya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Padang, khususnya melalui penegakan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat ketentuan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.

“Kami harap Pemko Padang tidak hanya mengedepankan sosialisasi, tapi juga perlu melakukan penindakan. Harus ada sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, agar muncul efek jera. Kalau tidak, kami akan terus kejar-kejaran dengan sampah,” tegasnya.

Solusi Humanis untuk Warga Non-PDAM

Selain aksi bersih-bersih, LPS Kurao Pagang juga menunjukkan pendekatan humanis dalam pengelolaan sampah. Mereka menawarkan solusi bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM atau tidak sanggup membayar retribusi rutin.

“Bagi warga yang tidak mampu bayar iuran, kami tetap siap jemput sampah asal tidak dibuang sembarangan. Yang penting komunikasikan dengan kami. Jangan sampai alasan ekonomi jadi pembenaran membuang sampah ke sungai atau ke tanah kosong,” tambah Zulkifli.

Peran Masyarakat Tetap Kunci

Meski upaya teknis dan hukum terus dilakukan, Zulkifli menegaskan bahwa keberhasilan program bersih lingkungan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.

“Sebagus apapun sistemnya, kalau masyarakat tidak mendukung, hasilnya tetap nihil. Padahal, dampaknya kembali ke kita juga lingkungan kotor, bau, banjir, penyakit. Jadi mari kita ubah mindset bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tugas petugas, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga merugikan dari segi kesehatan dan ekonomi. Sudah saatnya kebersihan menjadi budaya, bukan sekadar slogan.

(Mond)

#LPSKuraoapagang #Sampah #Padang