Ini Motif Pembunuhan Keji Paskibraka di Madina: Demi Bayar Cicilan HP dan Rampas Korban
Ilustrasi borgol kabel ties.
D'On, Mandailing Natal, Sumatera Utara — Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seorang gadis remaja berprestasi, anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial DF (15), ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terkubur tanpa busana di kebun sawit, meninggalkan duka mendalam dan tanda tanya besar: siapa pelakunya dan apa motif di balik tindakan keji itu?
Jawabannya datang dari pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Madina. Pada Selasa (5/8), Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh secara resmi mengumumkan identitas pelaku: Yunus Saputra (22), pria muda yang ternyata adalah kenalan korban. Namun yang lebih mengejutkan bukanlah siapa pelakunya, melainkan alasan di balik perbuatannya.
Motif Sadis: Demi Bayar Cicilan Handphone
“Motif pelaku sangat memprihatinkan. Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban, yaitu sepeda motor, untuk dijual dan melunasi cicilan tersebut,” ungkap AKBP Arie.
Dalam keadaan terjepit ekonomi, Yunus melihat DF remaja yang dikenal aktif dan ceria sebagai sasaran. Niat awalnya "hanya" ingin mengambil sepeda motor korban. Namun, semuanya berubah menjadi tragedi saat DF melawan.
“Tersangka panik ketika korban melawan. Ia lalu membunuh korban dan mencabulinya. Setelah itu, jasad korban dikuburkan di kebun sawit dengan maksud menghilangkan jejak,” lanjut Arie, menggambarkan kronologi yang membuat banyak orang tak kuasa menahan amarah dan duka.
Kronologi: Dari Pura-Pura Peduli hingga Ketahuan Warga
DF sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pencarian pun dilakukan, termasuk oleh pelaku sendiri yang berpura-pura ikut membantu. Namun sandiwara itu runtuh pada 30 Juli, ketika motor korban ditemukan tergeletak di area pemakaman oleh warga. Aneh bin ajaib, Yunus yang sebelumnya aktif ikut mencari, mendadak menghilang.
Kecurigaan pun muncul. Warga lalu melakukan pencarian terhadap Yunus. Dalam proses pengejaran itulah, ponsel milik DF ditemukan tergeletak—semakin memperkuat dugaan bahwa Yunus adalah pelakunya. Ia akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam kebun sawit.
“Pelaku melarikan diri setelah motor korban ditemukan. Ia bersembunyi di perkebunan sawit. Namun warga berhasil menemukannya dan menyerahkannya ke polisi,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, Yunus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
- Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C,
- Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
- Pasal 365 KUHP (perampokan dengan kekerasan).
Jika terbukti bersalah, Yunus terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, ia juga harus menanggung amarah masyarakat yang geram terhadap tindakannya.
Duka Mendalam dan Jeritan Keadilan
Kematian DF tak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga, tapi juga mengguncang komunitas lokal. Sebagai anggota paskibra, DF dikenal sebagai sosok remaja penuh semangat, disiplin, dan menjadi kebanggaan sekolah serta keluarganya. Tak ada yang menyangka hidupnya harus berakhir dengan tragis di tangan orang yang dikenalnya.
Warga setempat berharap proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya. Mereka juga mendesak agar aparat dan sekolah lebih memperhatikan keamanan para pelajar, terutama remaja perempuan, yang kini merasa takut dan tidak aman.
Catatan Redaksi: Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran sosial terhadap tekanan ekonomi dan pengaruhnya terhadap perilaku kriminal. Namun, apapun alasannya, tidak ada yang dapat membenarkan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur. Negara harus hadir, tidak hanya dalam bentuk hukuman, tetapi juga perlindungan nyata bagi generasi muda.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal