Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Politisi PDI Perjuangan, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Divonis 1 Tahun Penjara
Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: Istimewa
D'On, Lampung Selatan – Panggung politik Lampung Selatan kembali diguncang. Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), resmi divonis bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan bagi sang politisi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kalianda, pada perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Aristama bersama dua hakim anggota.
“Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” tegas Galang Aristama, membacakan amar putusan di ruang sidang, sembari menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Pasal Berat untuk Ijazah Palsu
Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Supriyati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni dengan sengaja menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu tanpa hak.
Tiga hakim dalam perkara ini bulat memutuskan bahwa bukti-bukti persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang diajukan penuntut umum, telah cukup kuat untuk membuktikan bahwa ijazah yang digunakan Supriyati tidak sah secara hukum.
Vonis ini menjadi catatan kelam bagi dunia politik daerah, mengingat Supriyati adalah kader aktif partai besar yang duduk di kursi DPRD. Majelis hakim pun memberi waktu maksimal tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
Kasus Kembar: Vonis untuk Akhmad Syahrudin
Di hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan perkara terpisah terhadap terdakwa Akhmad Syahrudin, yang tercatat sebagai pihak yang membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik dari institusi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla, Akhmad Syahrudin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum dan terdakwa. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas majelis.
Proses Panjang: 77 Hari, 16 Kali Persidangan
Kasus ini bergulir sejak sidang perdana pada 22 Mei 2025, dan memakan waktu 77 hari dengan total 16 kali persidangan. Sidang demi sidang menghadirkan saksi ahli, saksi fakta, dan bukti dokumen yang akhirnya menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan, ruang sidang kerap dipenuhi awak media, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat yang penasaran dengan kelanjutan kasus ini. Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan bagaimana praktik ijazah palsu bisa menyusup ke dunia politik, merusak integritas lembaga legislatif, dan mencederai kepercayaan publik.
Catatan Kritis: Citra Politik dan Integritas Publik
Kasus ini menjadi alarm keras bagi partai politik, khususnya PDI Perjuangan, yang selama ini mengusung slogan kaderisasi berbasis integritas dan ideologi. Vonis ini menambah deretan kasus hukum yang menyeret nama anggota legislatif di daerah, dan memicu perdebatan publik soal mekanisme verifikasi calon legislatif yang dianggap masih longgar.
Meski Supriyati masih memiliki hak banding, vonis pidana penjara dan denda yang dijatuhkan menunjukkan bahwa praktik penggunaan ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak sendi pendidikan dan kepercayaan publik.
(Geh)
#IjazahPalsu #PDIP #DPRDLampungSelatan