Breaking News

10 Pelaku Eksploitasi Anak Terungkap: Dari Pemilik Bar hingga Mami

Ilustrasi (Foto: Ist

D'On, Jakarta
- Polisi menangkap 10 orang dalam kasus eksploitasi anak berusia 15 tahun untuk menjadi pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Polisi menyebut, 10 pelaku itu memiliki peran masing-masing

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci 10 pelaku yang diamankan yakni delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku TY dan RH berperan untuk menampung korban di sebuah apartemen. Sementara VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

"FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).

Kemudian, untuk pelaku SS merupakan accounting bar Starmoon dan pelaku RH orang yang merekrut korban. “Pelaku ABH berperan mengantar jemput korban. Sementara OJN, berperan sebagai pemilik bar Starmoon,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih melakukan pengejaran terhadap Z yang juga merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

**Dijadikan LC hingga Hamil 5 Bulan**

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ujar dia.

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.

“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya.

“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” imbuhnya.

Setelah bekerja di bar tersebut, korban tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang oleh Mami NR.

“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil lima bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa itu disebutkan terjadi Kamis 31 Juli 2025 lalu. Aksi oknum jaksa itu viral di media sosial. Namun, saat ini kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

(Okz)

#PSK #EksploitasiAnak #LC