PPATK Ungkap 10 Juta Rekening Bansos Tak Aktif: Dana Rp2,1 Triliun Mengendap, Jadi Celah Kejahatan
PPATK Temukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Aktif, Dana Mengendap Rp2,1 Triliun (Foto: Freepik)
D'On, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan: lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama bertahun-tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Temuan ini bukan hanya menjadi sinyal bahaya bagi efektivitas penyaluran bansos, tetapi juga membuka ruang lebar bagi praktik kejahatan keuangan.
Sejak 2020, PPATK telah memeriksa dan menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee, yakni rekening yang dibuka atas nama orang lain untuk menyamarkan identitas pelaku sering digunakan untuk menampung dana-dana ilegal.
Namun yang mengejutkan, jumlah rekening tidak aktif alias dormant jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (31/7/2025), Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bansos telah terdeteksi tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
“Rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau secara berkala, karena menyangkut hak masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk pada stabilitas ekonomi dan membuka celah bagi tindak pidana keuangan,” tegas Natsir.
Ribuan Rekening Pemerintah Ikut Tak Aktif
Selain rekening bansos, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang masuk kategori dormant. Nilai dana yang mengendap di dalamnya pun tidak main-main: Rp500 miliar.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya sistem monitoring internal pemerintah terhadap rekening operasional, yang seharusnya dikelola dengan disiplin tinggi. Padahal, menurut Natsir, fungsi rekening tersebut sangat vital dalam aktivitas belanja negara, termasuk pengeluaran untuk proyek, gaji, dan pelayanan publik.
Transaksi Dihentikan Sementara, Dana Nasabah Tetap Dilindungi
Sebagai langkah pencegahan dan penertiban, PPATK telah memberlakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant. Meski begitu, Natsir menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan dilindungi.
“Langkah ini bukan untuk menyita dana, tapi mendorong proses verifikasi ulang oleh perbankan dan nasabah. Tujuannya agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus yang menunjukkan bahwa rekening-rekening dormant telah digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah, bahkan kerap menjadi tempat ‘parkir’ uang hasil kejahatan, seperti:
- Transaksi narkotika
- Peretasan digital
- Jual beli rekening
- Korupsi
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
140 Ribu Rekening Dormant Lebih dari 10 Tahun, Rp428 Miliar Mengendap
PPATK juga mencatat bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana tertahan sekitar Rp428,6 miliar.
Lebih dari sekadar angka, rekening-rekening yang dibiarkan “mati suri” ini ternyata rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab baik dari dalam perbankan maupun pihak luar.
“Dalam banyak kasus, dana di rekening dormant diambil secara melawan hukum. Ada yang dicuri oknum internal bank, ada pula yang hilang karena peretasan. Bahkan, beberapa rekening tetap dibebani biaya administrasi hingga saldonya habis lalu ditutup diam-diam oleh bank,” ujar Natsir.
Rekening Dormant Jadi “Ladang Emas” Kejahatan Finansial
Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant dijadikan target untuk menyembunyikan transaksi haram. Beberapa modus yang umum digunakan antara lain:
- Menggunakan identitas palsu (nominee)
- Memanfaatkan rekening lama yang tak diperbarui datanya
- Membeli rekening dari pemilik aslinya untuk digunakan transaksi gelap
- Melakukan peretasan lalu menggunakan rekening korban
Natsir memperingatkan bahwa rekening-rekening tersebut tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga dapat mengganggu sistem keuangan nasional karena berpotensi menjadi alat pencucian uang berskala besar.
Langkah Tegas: Perbankan Diminta Aktif Verifikasi dan Update Data
PPATK menyerukan kepada seluruh institusi perbankan dan keuangan agar lebih aktif dalam memverifikasi ulang rekening nasabah, terutama yang tidak aktif dalam jangka panjang. Prosedur pemutakhiran data (know your customer/KYC) harus diperketat untuk mencegah celah kejahatan.
“Kami dorong perbankan agar bertanggung jawab secara menyeluruh. Verifikasi ulang harus dilakukan, bukan hanya formalitas. Ini demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan kita,” tegasnya.
Catatan Akhir: Dana Bansos Harus Tepat Sasaran
Dana bansos adalah hak masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk mengendap tanpa kepastian. Temuan PPATK soal dana Rp2,1 triliun yang ‘tidur’ dalam rekening tak aktif menunjukkan bahwa sistem distribusi dan pengawasan bansos masih jauh dari ideal. Diperlukan sinergi lintas lembaga untuk membenahi distribusi dana publik ini agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
(Mond)
#PPATK #RekeningDormant #Nasional #RekeningBansos