Lapak Ditinggal, Jalan Macet, Warga Acuh: Penertiban Diulang, Barang Bukti Diamankan Pol PP Padang
Kembali Berulah PKL di Kawasan Adinegoro Padang Ditertibkan Pol PP (Dok: Ist)
D'On, Padang — Suasana pagi di Jalan Adinegoro, kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (10/7/2025), kembali diwarnai aksi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang. Patroli yang semula bersifat pengawasan mendadak berubah menjadi operasi lapangan, setelah petugas menemukan sejumlah pedagang masih nekat menggelar dagangan dan bahkan meninggalkan lapak secara sembarangan di fasilitas umum.
Padahal, kawasan tersebut telah berulang kali menjadi sasaran penertiban. Teguran sudah disampaikan, peringatan sudah diumumkan, namun pelanggaran tetap terjadi. Kali ini, Satpol PP menindak lebih tegas.
“Kita sudah sering melakukan pengawasan dan penertiban di sana. Tapi para pedagang tetap saja kembali. Bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja di trotoar dan bahu jalan,” ujar Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Padang.
Melanggar Perda dan Menyebabkan Kemacetan
Aktivitas berdagang di ruas jalan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tak hanya menyalahi aturan, keberadaan lapak liar tersebut juga menimbulkan kemacetan yang parah, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.
“Sudah sering kita imbau, bahkan pihak kecamatan dan kelurahan juga telah memberi teguran. Tapi karena tidak diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas. Beberapa lapak langsung kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Eka Putra.
Barang Bukti Diangkut ke Mako, Proses Tipiring Mengancam
Lapak-lapak yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Petugas mendata seluruh barang bukti sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum. Kasus ini, jika terbukti berulang, akan ditindaklanjuti melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita akan serahkan barang bukti ke PPNS untuk diproses sesuai hukum. Jika ada pelanggar yang sudah berulangkali melanggar, maka akan kita Tipiringkan. Kita tidak main-main,” kata Eka.
Imbauan: Jangan Gunakan Fasum dan Fasos
Melalui penertiban ini, Satpol PP kembali menyerukan kepada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima, agar tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai tempat berdagang. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi pedagang untuk berusaha, namun dengan catatan: taat aturan.
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang tertib. Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga warga. Berjualanlah di tempat yang diperbolehkan, jangan ganggu pengguna jalan dan ruang publik,” imbau Eka Putra.
Realitas Sosial yang Tak Bisa Diabaikan
Di balik ketegasan penegak perda, ada realitas sosial yang perlu dipahami: warga yang berjualan di trotoar dan pinggir jalan umumnya berasal dari kelas ekonomi bawah yang bergantung pada usaha mikro demi menyambung hidup. Namun, tanpa pengaturan dan penegakan hukum yang konsisten, ruang kota bisa berubah menjadi semrawut dan memicu konflik antarwarga.
Langkah Satpol PP kali ini mencerminkan dilema klasik di banyak kota besar: menjaga ketertiban tanpa mematikan nafkah rakyat kecil. Kota Padang, seperti kota-kota lain di Indonesia, terus mencari titik temu antara hukum, keadilan sosial, dan tata ruang kota yang manusiawi.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL