Breaking News

Kejagung Ungkap Skandal Chromebook Rp9,3 Triliun: 4 Tersangka, Termasuk Eks Stafsus Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO

D'On, Jakarta —
Skandal korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Skema korupsi ini mencuat dari proyek ambisius pemerintah: pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS yang seharusnya menyasar sekolah-sekolah dari PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T  Terluar, Terdepan, dan Tertinggal.

Namun, harapan digitalisasi pendidikan nasional justru berujung dugaan persekongkolan jahat dan penyalahgunaan anggaran oleh para pejabat yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan pendidikan.

Empat Nama Tersangka, Satu di Luar Negeri

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Selasa malam (15/7/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar mengumumkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
  2. Mulatsyah – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021.
  4. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dari keempatnya, hanya dua orang yang langsung dijebloskan ke penjara. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari pertama.

Sementara itu, Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang disebut mengidap sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini belum diketahui keberadaannya karena sedang berada di luar negeri, dan pihak Kejagung tengah melacak keberadaannya untuk segera diproses hukum.

"Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Modus Korupsi: Arahan ke Produk Tertentu

Pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berlangsung selama tahun anggaran 2020 hingga 2022 sejatinya bertujuan mulia: mendongkrak kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan dana APBN.

Namun, menurut Kejagung, para tersangka justru menyalahgunakan jabatan dan kewenangan mereka untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.

Modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK yang diarahkan secara spesifik agar menyasar produk Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS — sebuah sistem berbasis internet yang tidak kompatibel dengan kebutuhan pendidikan di daerah minim infrastruktur digital.

"Mereka secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan menyusun juklak pengadaan yang mengarah ke produk tertentu: Chrome OS," tegas Qohar.

Fakta yang disoroti Kejagung: laptop Chromebook tidak efektif di wilayah 3T, karena sistemnya yang mengandalkan konektivitas internet stabil — sesuatu yang masih menjadi tantangan besar di pelosok Indonesia.

Artinya, selain tidak tepat guna, pengadaan ini juga telah menyia-nyiakan potensi pemanfaatan teknologi secara merata. Dugaan kerugian negara pun mencuat, walau jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dari berbagai regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan

Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kejagung: Akan Ada Tersangka Lain

Kejagung belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penambahan tersangka. Beberapa nama disebut-sebut berpotensi ikut terseret, termasuk pejabat tinggi lain yang ikut terlibat dalam proses perencanaan hingga eksekusi pengadaan.

"Penyidikan masih berjalan. Kami mendalami peran masing-masing termasuk pihak swasta," tambah Qohar.

Publik Menanti Langkah Tegas

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam membongkar praktik busuk di sektor pendidikan. Pasalnya, proyek senilai Rp9,3 triliun ini bersumber dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran jutaan anak bangsa.

Ironisnya, alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, korupsi pengadaan Chromebook justru mempermalukan niat mulia tersebut.

Kini publik menanti, apakah kasus ini akan menyeret nama-nama besar lainnya di Kemendikbudristek, termasuk apakah mantan Menteri Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait peran mantan staf khususnya.

(Mond)

#Kejagung #KorupsiLaptopChromebook #NadiemMakarim #Korupsi