Breaking News

Tragedi Longsor Gunung Kuda: Tambang Maut yang Menelan 17 Nyawa, Pemilik dan Kepala Teknik Jadi Tersangka

Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka

D'On, Cirebon, Jawa Barat
– Gunung Kuda yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berubah menjadi kuburan massal ketika longsor dahsyat menghantam kawasan tambang pada akhir Mei 2025. Tragedi ini tak hanya menyisakan puing dan debu, tetapi juga duka mendalam: 17 nyawa melayang, sejumlah lainnya masih belum ditemukan, dan kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Intensif, Dua Orang Dijerat Hukum

Kepolisian Resor Kota Cirebon, yang menangani langsung insiden ini, bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dua nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: AK, sang pemilik tambang, dan AR, kepala teknik pertambangan di lokasi maut tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan penetapan ini kepada publik pada Minggu, 1 Juni 2025. Dalam keterangan resminya, Sumarni menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah mengabaikan prosedur keselamatan kerja serta melanggar berbagai regulasi terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ungkapnya dengan tegas.

Jeratan Pasal Berat, Ancaman hingga 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat yang mencerminkan keseriusan kasus ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dari:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan,
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
  • serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami menemukan cukup bukti adanya unsur pidana. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tapi kelalaian sistematis yang berujung pada kematian belasan orang,” ujar Sumarni.

Penyelidikan Masih Berlanjut, Tersangka Lain Mungkin Menyusul

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyelidikan masih berlangsung secara intensif, menyisir berbagai aspek teknis maupun administratif dari aktivitas tambang tersebut.

“Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Sumarni.

17 Korban Jiwa, Masih Ada yang Hilang

Data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 17 korban meninggal dunia akibat longsor tersebut. Mereka adalah para pekerja tambang dan warga sekitar yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Belasan keluarga harus menerima kenyataan pahit bahwa anggota keluarganya tak akan pernah kembali.

Sementara itu, sejumlah orang masih dilaporkan hilang, diduga tertimbun material longsor yang tebal dan keras. Tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, relawan, dan warga sekitar, masih terus berupaya menggali dan mencari korban di antara reruntuhan tanah dan batu.

Tambang Gunung Kuda: Berkah yang Berbalik Menjadi Bencana

Tambang di kawasan Gunung Kuda selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga. Namun, praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai standar keselamatan kini menampakkan sisi kelamnya. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang itu bisa berlangsung begitu lama tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.

Tragedi ini membuka tabir buruknya pengelolaan tambang-tambang rakyat di Indonesia—sebuah ironi di negeri kaya sumber daya alam, di mana keuntungan kerap dibayar mahal dengan nyawa manusia.

Saatnya Ada Evaluasi Menyeluruh

Tragedi longsor di Gunung Kuda adalah alarm keras bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha tambang. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, pengawasan, serta penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan, terutama yang dikelola oleh swasta atau skala kecil-menengah.

Satu hal yang pasti: nyawa-nyawa yang melayang tak bisa digantikan. Namun, keadilan bisa ditegakkan, dan tragedi ini harus menjadi pelajaran agar tak terulang lagi.

(Mond)

#Peristiwa #LongsorGunungKuda #GunungKuda