Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari: Razia Remaja Nongkrong hingga Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Pol PP Padang Razia Sejumlah Tempat Rawan dan Kafe Hiburan Malam
D'On, Padang – Untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap sejumlah titik rawan di wilayah kota. Patroli dilakukan pada Minggu dini hari (15/6/2025) dan menyasar kawasan yang selama ini kerap dikeluhkan warga sebagai lokasi aktifitas yang meresahkan, terutama oleh kelompok muda-mudi.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Lokasi ini selama beberapa waktu terakhir sering menjadi tempat berkumpul anak-anak muda hingga larut malam, bahkan sampai menjelang pagi. Tidak hanya nongkrong, warga juga melaporkan adanya aktivitas minum-minuman keras dan suasana yang tidak kondusif akibat minimnya penerangan di kawasan tersebut.
Temuan Minuman Keras dan Seorang Wanita Tanpa Identitas
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan patroli di lokasi tersebut.
“Saat tim kami melakukan pengawasan di Jalan Batang Arau, kami mendapati satu botol minuman beralkohol golongan B yang ditinggalkan di sekitar lokasi tempat muda-mudi berkumpul,” ungkap Rio.
Namun bukan hanya itu. Petugas juga menemukan seorang wanita muda yang mencurigakan. Ketika diminta menunjukkan kartu identitas, wanita tersebut tidak bisa memperlihatkannya.
“Karena tidak bisa menunjukkan identitas diri, sesuai SOP, kami langsung mengamankan wanita tersebut ke dalam mobil Dalmas untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Razia Tempat Hiburan Malam: Satu Lokasi Masih Beroperasi di Atas Jam 03.00 WIB
Patroli yang dilakukan sejak tengah malam hingga menjelang subuh tersebut tak hanya menyasar ruang publik, tetapi juga tempat-tempat hiburan malam yang dianggap rawan pelanggaran Perda, khususnya terkait batas jam operasional.
Pada pukul 03.30 WIB, petugas menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi aktif. Padahal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, tempat hiburan malam di Kota Padang memiliki batas waktu operasional yang ketat.
“Kami mendapati sebuah tempat hiburan malam yang masih buka dan aktif melayani pengunjung di atas jam operasional. Di lokasi tersebut, kami juga mengamankan beberapa wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut,” jelas Rio.
Pelanggaran Perda dan Langkah Tindak Lanjut
Diketahui, pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga menabrak aturan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, di mana salah satu pasalnya mengatur tegas mengenai batas jam operasional tempat hiburan malam.
Semua individu yang diamankan dalam operasi ini, termasuk pengelola tempat hiburan malam dan wanita yang tidak membawa identitas, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses pendataan, pemeriksaan, dan tindak lanjut hukum.
“Kami juga akan melakukan pembinaan kepada para pelanggar, tentunya dengan melibatkan pihak keluarga atau penjamin sebagai bentuk pendekatan sosial yang humanis,” tambah Rio.
Upaya Menjaga Wibawa Perda dan Kenyamanan Warga
Patroli dan razia ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menegakkan wibawa Perda, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga kota.
Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada akhir pekan dan hari-hari libur yang rawan digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap warga ikut mendukung upaya ini dengan tidak segan-segan melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
(Mond)
#Padang #PolPP