Breaking News

Langkah Berani Prabowo: Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Warisan Alam Dunia

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa, (10/6/2025).

D'On, Jakarta 
— Dalam langkah mengejutkan yang menuai perhatian luas, Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada Selasa, 10 Juni 2025, usai rapat terbatas yang dipimpinnya sehari sebelumnya di Hambalang, Jawa Barat.

Langkah ini bukan hanya mencerminkan perubahan arah kebijakan tambang di era Prabowo, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinannya bertekad mengedepankan kepentingan lingkungan dan kedaulatan wilayah adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Presiden Turun Tangan”

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas membahas aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, beliau memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama para menteri terkait.

Konferensi tersebut turut dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menggarisbawahi betapa seriusnya isu ini ditangani.

Alasan Pencabutan: Perlindungan Ekosistem Raja Ampat

Kabupaten Raja Ampat dikenal dunia bukan hanya sebagai surga bawah laut, tapi juga sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di bumi. Banyak kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat, selama bertahun-tahun menyerukan moratorium tambang demi menyelamatkan ekosistem yang rapuh ini.

“Pemerintah sangat menghargai informasi dari para aktivis lapangan. Kita semua perlu kritis dan waspada, serta mencari kebenaran objektif terkait aktivitas tambang yang berdampak pada masa depan lingkungan,” tambah Prasetyo.

Profil Perusahaan dan Status IUP

Berikut adalah profil singkat enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat—dengan empat di antaranya menjadi target pencabutan IUP.

1. PT Gag Nikel (Dipertahankan)

  • Izin: Kontrak Karya (KK) Generasi VII
  • Luas Wilayah: 13.136 hektare di Pulau Gag
  • Status: Operasi Produksi aktif hingga 2047
  • AMDAL: Lengkap, termasuk Adendum terbaru (2024)
  • Catatan: Sudah mereklamasi lebih dari 70% bukaan tambang. Menunggu SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk pengelolaan air limbah.

Sebagai satu-satunya perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah pusat dan memiliki dokumen lingkungan lengkap, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi. Aktivitasnya dinilai sesuai prosedur, dan telah menunjukkan komitmen pada reklamasi pascatambang.

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – 📛 IZIN DICABUT

  • Izin: IUP Operasi Produksi dari Menteri ESDM (2024–2034)
  • Luas Wilayah: 1.173 hektare di Pulau Manuran
  • Dokumen Lingkungan: AMDAL dan UKL-UPL dari Bupati (2006)

Meski memiliki izin pusat, aspek lingkungan perusahaan ini dinilai tidak memadai untuk konteks sensitif seperti Raja Ampat. Belum ada pembaruan AMDAL modern dan belum jelas komitmen reklamasi atau mitigasi dampak lingkungan.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – 📛 IZIN DICABUT

  • Izin: IUP dari Bupati Raja Ampat (2013–2033)
  • Luas Wilayah: 2.193 hektare di Pulau Batang Pele
  • Status: Eksplorasi; belum miliki dokumen AMDAL

Izin eksplorasi tanpa dokumen lingkungan sama sekali membuat MRP menjadi salah satu target utama pencabutan. Aktivitasnya dinilai berisiko tinggi bagi lingkungan tanpa dasar legal yang cukup untuk pengawasan ketat.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – 📛 IZIN DICABUT

  • Izin: IUP dari Bupati (2013–2033)
  • Luas Wilayah: 5.922 hektare
  • Produksi: Dimulai 2023, namun saat ini tidak aktif
  • IPPKH: Ada, sejak 2022

Meski memiliki IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan), ketiadaan aktivitas dan belum lengkapnya dokumen teknis pasca-produksi membuat perusahaan ini dianggap tidak memenuhi kelayakan operasi jangka panjang.

5. PT Nurham – 📛 IZIN DICABUT

  • Izin: IUP dari Bupati (2025–2033)
  • Luas Wilayah: 3.000 hektare di Pulau Waegeo
  • Dokumen Lingkungan: Persetujuan lingkungan sejak 2013
  • Produksi: Belum dimulai

Pemerintah menilai tidak ada urgensi mempertahankan perusahaan yang sudah lebih dari 10 tahun mengantongi izin namun belum menunjukkan kesiapan operasi dan perlindungan lingkungan.

Reaksi Publik dan Masa Depan Tambang di Raja Ampat

Keputusan ini disambut dengan lega oleh masyarakat adat dan komunitas pelestari lingkungan, yang selama ini merasa suaranya tidak didengar. Raja Ampat, sebagai kawasan konservasi prioritas dunia, kini mendapat perhatian di tingkat kebijakan nasional.

Namun di sisi lain, para pemilik izin dan pelaku industri tambang disebut sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan tersebut. Pemerintah menyatakan siap menghadapi tantangan hukum, dan memastikan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian lintas kementerian.

Penutup: Titik Balik Tambang dan Lingkungan?

Pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat bisa menjadi titik balik dalam sejarah pengelolaan tambang di Indonesia. Di tengah tekanan ekonomi, keberanian politik untuk mengedepankan kelestarian dan kedaulatan lingkungan menjadi taruhan besar pemerintahan baru.

Jika keputusan ini dijaga dan dilanjutkan dengan pengawasan ketat serta alternatif pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat lokal, Raja Ampat tak hanya akan tetap menjadi surga dunia tetapi juga contoh nyata bahwa pembangunan bisa berjalan seiring dengan pelestarian.

(L6)

#PrabowoSubianto #Nasional #RajaAmpat #TambangNikelRajaAmpat